Berita

Menteri Perdagangan, Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 20:54 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kementerian Perdagangan belum memberikan sikap tegas terkait larangan perusahaan multi level marketing (MLM) menjual produk melalui marketplace.

Larangan tersebut sejatinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 51 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 15 Januari 2026. 

Salah satu beleid dalam PP tersebut melarang perusahaan MLM mendistribusikan barang melalui lokapasar atau marketplace. Pelaku usaha juga dilarang menggunakan skema piramida dalam jaringan pemasaran.


"Yang mana ya? Belum baca," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

"Oh, ya nanti kita pelajari,” jawab Budi saat dipertegas soal PP 3/2026 yang telah direvisi Presiden Prabowo.

Pun demikian saat disinggung lebih lanjut soal implikasi aturan tersebut terhadap operasional perusahaan MLM di marketplace, Mendag mengaku belum mempelajarinya.

"Kita pelajari dulu ya, seperti apa isinya," singkat Budi.

Presiden Prabowo telah meneken PP 3/2026 pada 15 Januari 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan tata niaga perdagangan nasional, mulai dari pemisahan kewenangan koordinasi antar-kementerian hingga pengetatan skema penjualan langsung.

Dalam beleid PP tersebut, perusahaan penjualan langsung dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang secara tidak benar, menyesatkan, atau bertentangan dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, perusahaan juga dilarang menawarkan barang dengan cara pemaksaan atau metode lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya