Berita

Menteri Perdagangan, Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 20:54 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kementerian Perdagangan belum memberikan sikap tegas terkait larangan perusahaan multi level marketing (MLM) menjual produk melalui marketplace.

Larangan tersebut sejatinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 51 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 15 Januari 2026. 

Salah satu beleid dalam PP tersebut melarang perusahaan MLM mendistribusikan barang melalui lokapasar atau marketplace. Pelaku usaha juga dilarang menggunakan skema piramida dalam jaringan pemasaran.


"Yang mana ya? Belum baca," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

"Oh, ya nanti kita pelajari,” jawab Budi saat dipertegas soal PP 3/2026 yang telah direvisi Presiden Prabowo.

Pun demikian saat disinggung lebih lanjut soal implikasi aturan tersebut terhadap operasional perusahaan MLM di marketplace, Mendag mengaku belum mempelajarinya.

"Kita pelajari dulu ya, seperti apa isinya," singkat Budi.

Presiden Prabowo telah meneken PP 3/2026 pada 15 Januari 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan tata niaga perdagangan nasional, mulai dari pemisahan kewenangan koordinasi antar-kementerian hingga pengetatan skema penjualan langsung.

Dalam beleid PP tersebut, perusahaan penjualan langsung dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang secara tidak benar, menyesatkan, atau bertentangan dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, perusahaan juga dilarang menawarkan barang dengan cara pemaksaan atau metode lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya