Berita

Ilustrasi Larangan Pemasangan Atribut Partai di Zona Putih DKI Jakarta (Sumber:Gemini Generated Image)

Nusantara

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 20:34 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pemasangan atribut partai politik (parpol), termasuk spanduk, baliho, hingga bendera partai di sejumlah lokasi. Larangan ini berlaku untuk seluruh partai tanpa pengecualian sebagai upaya menjaga ketertiban umum, estetika kota, serta keselamatan pengguna jalan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebenarnya sudah memiliki aturan tegas terkait pemasangan spanduk dan baliho, khususnya atribut milik partai politik maupun organisasi kemasyarakatan. Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, ia telah menginstruksikan Satpol PP DKI Jakarta bersama para wali kota agar segera menyampaikan pengumuman mengenai batas waktu pemasangan atribut yang diperbolehkan.

Lantas, lokasi mana saja yang masuk daftar titik terlarang pemasangan atribut parpol di Jakarta? Mengacu pada laman resmi Satpol PP DKI Jakarta, terdapat zona putih (white area) yang dilarang dipasangi atribut partai politik maupun ormas. 


Zona putih ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 52 ayat (2), disebutkan sejumlah kawasan strategis yang masuk kategori white area, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, serta Jalan Ir H Juanda.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau agar atribut parpol tidak dipasang di sejumlah lokasi rawan dan padat aktivitas, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jalan HOS Cokroaminoto, Flyover Semanggi, hingga Flyover Karet. Larangan pemasangan atribut di flyover diberlakukan dengan mempertimbangkan faktor keselamatan pengendara.

Kondisi cuaca ekstrem serta potensi angin kencang yang dapat menyebabkan baliho atau spanduk lepas dan membahayakan lalu lintas. Sementara itu, pemasangan atribut parpol di luar zona putih hanya diperbolehkan dalam rentang waktu tertentu. 

Sesuai peraturan tersebut, atribut partai hanya dapat dipasang mulai H-4 sebelum pelaksanaan kegiatan dan wajib diturunkan paling lambat H+2 setelah kegiatan selesai. Di luar ketentuan tersebut, seluruh atribut harus ditertibkan, terutama yang berada di kawasan zona putih.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya