Berita

Ilustrasi Larangan Pemasangan Atribut Partai di Zona Putih DKI Jakarta (Sumber:Gemini Generated Image)

Nusantara

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 20:34 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pemasangan atribut partai politik (parpol), termasuk spanduk, baliho, hingga bendera partai di sejumlah lokasi. Larangan ini berlaku untuk seluruh partai tanpa pengecualian sebagai upaya menjaga ketertiban umum, estetika kota, serta keselamatan pengguna jalan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebenarnya sudah memiliki aturan tegas terkait pemasangan spanduk dan baliho, khususnya atribut milik partai politik maupun organisasi kemasyarakatan. Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, ia telah menginstruksikan Satpol PP DKI Jakarta bersama para wali kota agar segera menyampaikan pengumuman mengenai batas waktu pemasangan atribut yang diperbolehkan.

Lantas, lokasi mana saja yang masuk daftar titik terlarang pemasangan atribut parpol di Jakarta? Mengacu pada laman resmi Satpol PP DKI Jakarta, terdapat zona putih (white area) yang dilarang dipasangi atribut partai politik maupun ormas. 


Zona putih ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 52 ayat (2), disebutkan sejumlah kawasan strategis yang masuk kategori white area, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, serta Jalan Ir H Juanda.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau agar atribut parpol tidak dipasang di sejumlah lokasi rawan dan padat aktivitas, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jalan HOS Cokroaminoto, Flyover Semanggi, hingga Flyover Karet. Larangan pemasangan atribut di flyover diberlakukan dengan mempertimbangkan faktor keselamatan pengendara.

Kondisi cuaca ekstrem serta potensi angin kencang yang dapat menyebabkan baliho atau spanduk lepas dan membahayakan lalu lintas. Sementara itu, pemasangan atribut parpol di luar zona putih hanya diperbolehkan dalam rentang waktu tertentu. 

Sesuai peraturan tersebut, atribut partai hanya dapat dipasang mulai H-4 sebelum pelaksanaan kegiatan dan wajib diturunkan paling lambat H+2 setelah kegiatan selesai. Di luar ketentuan tersebut, seluruh atribut harus ditertibkan, terutama yang berada di kawasan zona putih.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya