Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Penetapan tersangka pemilik toko ponsel berinisial PP dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian menuai sorotan publik. Pasalnya, PP sebelumnya merupakan korban pencurian yang dilakukan oleh dua karyawannya sendiri.
Menanggapi polemik tersebut, Polrestabes Medan membeberkan kronologi penetapan tersangka yang disebut telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi netral, hasil visum, serta keterangan ahli medis.
“Dari hasil visum dan keterangan dokter, ditemukan luka di beberapa bagian tubuh korban. Ini diperkuat dengan keterangan saksi,” ujar Bayu dikutip dari
RMOLSumut, Rabu 4 Februari 2026.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan penganiayaan yang terjadi di salah satu kamar hotel di kawasan Medan Tuntungan.
Aksi tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang, yakni PP, LS, W, dan S. Satu orang telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain pemukulan dan tendangan, korban berinisial GT mengaku mengalami perlakuan lain, seperti diseret, diikat, dimasukkan ke bagasi mobil, hingga disetrum.
Peristiwa ini berawal dari kasus pencurian yang dilakukan GT dan rekannya, T, di toko ponsel milik PP di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, pada 22 September 2025. Kasus pencurian tersebut telah diproses secara hukum, dan keduanya divonis masing-masing 2,5 tahun penjara.
Namun, sehari setelah laporan pencurian, salah satu pihak berinisial LS disebut mendatangi hotel tempat para pelaku menginap tanpa menunggu pendampingan aparat, meski telah diingatkan oleh penyidik untuk menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada polisi.
Sementara itu, pihak keluarga salah satu terduga pelaku penganiayaan membantah adanya kekerasan. Nia, keluarga LS, mengklaim tindakan yang dilakukan bersifat spontan dan sebagai bentuk pembelaan diri karena korban disebut sempat mengancam menggunakan senjata tajam.
“Kami tidak melakukan pengeroyokan seperti yang beredar di media sosial. Mereka langsung dibawa dan diserahkan ke polisi,” ujarnya.
Terpisah, ahli pidana Alfi Syahri menilai kasus ini tidak dapat disamakan dengan peristiwa serupa di Sleman, DIY, yang masuk kategori pembelaan terpaksa (noodweer). Menurutnya, tidak terdapat unsur serangan seketika yang dapat dijadikan alasan pembenar atau pemaaf dalam kasus ini.
“Tidak ada kondisi darurat yang membenarkan penganiayaan. Karena itu, unsur melawan hukum tetap terpenuhi,” kata Alfi kepada wartawan.
Hingga kini, penyidik menegaskan proses hukum terhadap dugaan penganiayaan dan kasus pencurian berjalan secara terpisah dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.