Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Presisi

Korban Pencurian Ponsel Dijadikan Tersangka, Ini Kisahnya

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 16:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penetapan tersangka pemilik toko ponsel berinisial PP dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian menuai sorotan publik. Pasalnya, PP sebelumnya merupakan korban pencurian yang dilakukan oleh dua karyawannya sendiri.

Menanggapi polemik tersebut, Polrestabes Medan membeberkan kronologi penetapan tersangka yang disebut telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi netral, hasil visum, serta keterangan ahli medis.


“Dari hasil visum dan keterangan dokter, ditemukan luka di beberapa bagian tubuh korban. Ini diperkuat dengan keterangan saksi,” ujar Bayu dikutip dari RMOLSumut, Rabu 4 Februari 2026.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan penganiayaan yang terjadi di salah satu kamar hotel di kawasan Medan Tuntungan. 

Aksi tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang, yakni PP, LS, W, dan S. Satu orang telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain pemukulan dan tendangan, korban berinisial GT mengaku mengalami perlakuan lain, seperti diseret, diikat, dimasukkan ke bagasi mobil, hingga disetrum.

Peristiwa ini berawal dari kasus pencurian yang dilakukan GT dan rekannya, T, di toko ponsel milik PP di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, pada 22 September 2025. Kasus pencurian tersebut telah diproses secara hukum, dan keduanya divonis masing-masing 2,5 tahun penjara.

Namun, sehari setelah laporan pencurian, salah satu pihak berinisial LS disebut mendatangi hotel tempat para pelaku menginap tanpa menunggu pendampingan aparat, meski telah diingatkan oleh penyidik untuk menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada polisi.

Sementara itu, pihak keluarga salah satu terduga pelaku penganiayaan membantah adanya kekerasan. Nia, keluarga LS, mengklaim tindakan yang dilakukan bersifat spontan dan sebagai bentuk pembelaan diri karena korban disebut sempat mengancam menggunakan senjata tajam.

“Kami tidak melakukan pengeroyokan seperti yang beredar di media sosial. Mereka langsung dibawa dan diserahkan ke polisi,” ujarnya.

Terpisah, ahli pidana Alfi Syahri menilai kasus ini tidak dapat disamakan dengan peristiwa serupa di Sleman, DIY, yang masuk kategori pembelaan terpaksa (noodweer). Menurutnya, tidak terdapat unsur serangan seketika yang dapat dijadikan alasan pembenar atau pemaaf dalam kasus ini.

“Tidak ada kondisi darurat yang membenarkan penganiayaan. Karena itu, unsur melawan hukum tetap terpenuhi,” kata Alfi kepada wartawan.

Hingga kini, penyidik menegaskan proses hukum terhadap dugaan penganiayaan dan kasus pencurian berjalan secara terpisah dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya