Berita

Warga Negara Asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong dilimpahkan ke Kejari Ketapang.(Foto: Istimewa)

Hukum

Kuasa Hukum PT SRM:

Pelimpahan Berkas WNA China Liu Xiaodong akan Membuka Tabir Kejahatan Lebih Besar

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 09:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang akan membuka tabir dugaan kejahatan yang lebih besar.

Diketahui, kasus yang menjerat Liu Xiaodong terkait dugaan tindak pidana aktivitas tambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Ketapang, Kalimantan Barat.

"Melalui kasus ini satu per satu, tabir fakta terkait tindakan kejahatan Liu Xiaodong terkait aktivitas pertambangan emas ilegal mulai terbuka," kata kuasa hukum PT SRM, Cahyo Galang Satrio dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 Februari 2026.


Menurut Galang, arah perkara kini juga mengarah pada PT Bukit Belawan Tujuh (BBT). Ia menyebut Liu Xiaodong diduga sebagai otak pelaku penyerobotan lahan dan perampasan tambang PT SRM yang disebut merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.

Ia juga menilai Yu Hao, pegawai tambang PT SRM yang kini menjalani hukuman 3,5 tahun penjara di Lapas Pontianak, justru diduga menjadi korban intrik. Kasus Yu Hao sebelumnya diputus bersalah dalam perkara pencurian emas 774 kg setelah putusan bebasnya di tingkat banding dibatalkan pada kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Pihak kuasa hukum berharap terbukanya perkara Liu Xiaodong dapat menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Di sisi lain, PT SRM beserta direkturnya Muhamad Pamar Lubis telah dinyatakan bebas dalam perkara pertambangan emas di luar IUP berdasarkan laporan BBT. Hal itu dikuatkan dengan dikabulkannya PK PT SRM oleh MA melalui Surat Keterangan PK nomor 2594 PK/Pid.Sus-LH/2025 dan 2321 PK/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 1 dan 10 September 2025.

Galang memaparkan, berdasarkan dokumen persidangan, tidak ada bukti langsung yang mengaitkan Yu Hao dengan pengolahan maupun penjualan emas ilegal. Saksi-saksi juga disebut tidak pernah melihat Yu Hao memerintahkan aktivitas penambangan.

Perkara ini bermula dari laporan direktur PT BBT pada April 2024 kepada PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, yang ditindaklanjuti dengan tindakan Wasmatlitrik pada Mei 2024. Padahal, menurut pihak SRM, laporan dugaan penguasaan lokasi tambang secara paksa telah lebih dulu disampaikan pada September 2023.

Liu Xiaodong dijerat pasal berlapis menggunakan KUHP baru, yakni Pasal 447 terkait dugaan pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik dan bahan peledak. Selain itu, Pasal 306 KUHP baru juga disangkakan atas dugaan penyalahgunaan bahan peledak, yang sebelumnya diatur dalam UU Darurat nomor 12/1951. Ancaman hukuman yang menanti masing-masing mencapai 7 tahun dan 15 tahun penjara.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya