Berita

Warga Negara Asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong dilimpahkan ke Kejari Ketapang.(Foto: Istimewa)

Hukum

Kuasa Hukum PT SRM:

Pelimpahan Berkas WNA China Liu Xiaodong akan Membuka Tabir Kejahatan Lebih Besar

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 09:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang akan membuka tabir dugaan kejahatan yang lebih besar.

Diketahui, kasus yang menjerat Liu Xiaodong terkait dugaan tindak pidana aktivitas tambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Ketapang, Kalimantan Barat.

"Melalui kasus ini satu per satu, tabir fakta terkait tindakan kejahatan Liu Xiaodong terkait aktivitas pertambangan emas ilegal mulai terbuka," kata kuasa hukum PT SRM, Cahyo Galang Satrio dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 Februari 2026.


Menurut Galang, arah perkara kini juga mengarah pada PT Bukit Belawan Tujuh (BBT). Ia menyebut Liu Xiaodong diduga sebagai otak pelaku penyerobotan lahan dan perampasan tambang PT SRM yang disebut merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.

Ia juga menilai Yu Hao, pegawai tambang PT SRM yang kini menjalani hukuman 3,5 tahun penjara di Lapas Pontianak, justru diduga menjadi korban intrik. Kasus Yu Hao sebelumnya diputus bersalah dalam perkara pencurian emas 774 kg setelah putusan bebasnya di tingkat banding dibatalkan pada kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Pihak kuasa hukum berharap terbukanya perkara Liu Xiaodong dapat menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Di sisi lain, PT SRM beserta direkturnya Muhamad Pamar Lubis telah dinyatakan bebas dalam perkara pertambangan emas di luar IUP berdasarkan laporan BBT. Hal itu dikuatkan dengan dikabulkannya PK PT SRM oleh MA melalui Surat Keterangan PK nomor 2594 PK/Pid.Sus-LH/2025 dan 2321 PK/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 1 dan 10 September 2025.

Galang memaparkan, berdasarkan dokumen persidangan, tidak ada bukti langsung yang mengaitkan Yu Hao dengan pengolahan maupun penjualan emas ilegal. Saksi-saksi juga disebut tidak pernah melihat Yu Hao memerintahkan aktivitas penambangan.

Perkara ini bermula dari laporan direktur PT BBT pada April 2024 kepada PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, yang ditindaklanjuti dengan tindakan Wasmatlitrik pada Mei 2024. Padahal, menurut pihak SRM, laporan dugaan penguasaan lokasi tambang secara paksa telah lebih dulu disampaikan pada September 2023.

Liu Xiaodong dijerat pasal berlapis menggunakan KUHP baru, yakni Pasal 447 terkait dugaan pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik dan bahan peledak. Selain itu, Pasal 306 KUHP baru juga disangkakan atas dugaan penyalahgunaan bahan peledak, yang sebelumnya diatur dalam UU Darurat nomor 12/1951. Ancaman hukuman yang menanti masing-masing mencapai 7 tahun dan 15 tahun penjara.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya