Berita

Warga Negara Asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong dilimpahkan ke Kejari Ketapang.(Foto: Istimewa)

Hukum

Kuasa Hukum PT SRM:

Pelimpahan Berkas WNA China Liu Xiaodong akan Membuka Tabir Kejahatan Lebih Besar

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 09:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang akan membuka tabir dugaan kejahatan yang lebih besar.

Diketahui, kasus yang menjerat Liu Xiaodong terkait dugaan tindak pidana aktivitas tambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Ketapang, Kalimantan Barat.

"Melalui kasus ini satu per satu, tabir fakta terkait tindakan kejahatan Liu Xiaodong terkait aktivitas pertambangan emas ilegal mulai terbuka," kata kuasa hukum PT SRM, Cahyo Galang Satrio dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 Februari 2026.


Menurut Galang, arah perkara kini juga mengarah pada PT Bukit Belawan Tujuh (BBT). Ia menyebut Liu Xiaodong diduga sebagai otak pelaku penyerobotan lahan dan perampasan tambang PT SRM yang disebut merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.

Ia juga menilai Yu Hao, pegawai tambang PT SRM yang kini menjalani hukuman 3,5 tahun penjara di Lapas Pontianak, justru diduga menjadi korban intrik. Kasus Yu Hao sebelumnya diputus bersalah dalam perkara pencurian emas 774 kg setelah putusan bebasnya di tingkat banding dibatalkan pada kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Pihak kuasa hukum berharap terbukanya perkara Liu Xiaodong dapat menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Di sisi lain, PT SRM beserta direkturnya Muhamad Pamar Lubis telah dinyatakan bebas dalam perkara pertambangan emas di luar IUP berdasarkan laporan BBT. Hal itu dikuatkan dengan dikabulkannya PK PT SRM oleh MA melalui Surat Keterangan PK nomor 2594 PK/Pid.Sus-LH/2025 dan 2321 PK/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 1 dan 10 September 2025.

Galang memaparkan, berdasarkan dokumen persidangan, tidak ada bukti langsung yang mengaitkan Yu Hao dengan pengolahan maupun penjualan emas ilegal. Saksi-saksi juga disebut tidak pernah melihat Yu Hao memerintahkan aktivitas penambangan.

Perkara ini bermula dari laporan direktur PT BBT pada April 2024 kepada PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, yang ditindaklanjuti dengan tindakan Wasmatlitrik pada Mei 2024. Padahal, menurut pihak SRM, laporan dugaan penguasaan lokasi tambang secara paksa telah lebih dulu disampaikan pada September 2023.

Liu Xiaodong dijerat pasal berlapis menggunakan KUHP baru, yakni Pasal 447 terkait dugaan pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik dan bahan peledak. Selain itu, Pasal 306 KUHP baru juga disangkakan atas dugaan penyalahgunaan bahan peledak, yang sebelumnya diatur dalam UU Darurat nomor 12/1951. Ancaman hukuman yang menanti masing-masing mencapai 7 tahun dan 15 tahun penjara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya