Berita

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Foto: Istimewa)

Presisi

Di Paluta, Suami Bakar Istri Gegara Ditolak Rujuk

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 09:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus memilukan dalam rumah tangga terjadi di di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Gara-gara ditolak rujuk, perempuan berinisial NS (53) dibakar sang suami, HY alias SG (55).

Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. 

Polisi menyebut, tindakan pelaku bukan perbuatan spontan, melainkan sudah dipersiapkan sebelumnya.


Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu Bontor D Sitorus menjelaskan, pada Sabtu malam, 31 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, HY membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Gunungtua.

“BBM tersebut dimasukkan ke dalam botol air mineral dan dibawa pulang ke rumah,” kata Iptu Bontor, Selasa 3 Februari 2026.

Pada dini hari, pelaku mengajak korban berbicara soal rumah tangga mereka yang sudah tidak harmonis hampir satu tahun terakhir. Dalam pembicaraan itu, korban tetap bersikeras meminta cerai dan menolak rujuk.

“Tersangka tersulut emosi karena korban tidak mau kembali hidup bersama. Selain itu, tersangka juga mencurigai korban memiliki hubungan dengan pria lain,” Kata Iptu Bontor.

Emosi yang memuncak membuat pelaku gelap mata. Ia sempat berteriak mengajak mati bersama sebelum menyiramkan Pertamax ke tangannya, lalu mengguyurkan sisa BBM ke tubuh korban. Api kemudian disulut menggunakan mancis hingga membakar tubuh NS.

Meski dalam kondisi terbakar dan kesakitan, korban masih mampu berlari ke kamar mandi untuk menyiram tubuhnya dengan air. Setelah api padam, korban meminta pertolongan warga dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan HY di dalam rumah. Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya botol air mineral bekas Pertamax, kaos milik tersangka, serta pakaian korban berupa daster merah bermotif bunga dan bra hitam yang hangus terbakar.

Kini HY ditahan di sel Polres Tapanuli Selatan. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Iptu Bontor dikutip dari RMOLSumut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya