Berita

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Foto: Istimewa)

Presisi

Di Paluta, Suami Bakar Istri Gegara Ditolak Rujuk

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 09:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus memilukan dalam rumah tangga terjadi di di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Gara-gara ditolak rujuk, perempuan berinisial NS (53) dibakar sang suami, HY alias SG (55).

Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. 

Polisi menyebut, tindakan pelaku bukan perbuatan spontan, melainkan sudah dipersiapkan sebelumnya.


Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu Bontor D Sitorus menjelaskan, pada Sabtu malam, 31 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, HY membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Gunungtua.

“BBM tersebut dimasukkan ke dalam botol air mineral dan dibawa pulang ke rumah,” kata Iptu Bontor, Selasa 3 Februari 2026.

Pada dini hari, pelaku mengajak korban berbicara soal rumah tangga mereka yang sudah tidak harmonis hampir satu tahun terakhir. Dalam pembicaraan itu, korban tetap bersikeras meminta cerai dan menolak rujuk.

“Tersangka tersulut emosi karena korban tidak mau kembali hidup bersama. Selain itu, tersangka juga mencurigai korban memiliki hubungan dengan pria lain,” Kata Iptu Bontor.

Emosi yang memuncak membuat pelaku gelap mata. Ia sempat berteriak mengajak mati bersama sebelum menyiramkan Pertamax ke tangannya, lalu mengguyurkan sisa BBM ke tubuh korban. Api kemudian disulut menggunakan mancis hingga membakar tubuh NS.

Meski dalam kondisi terbakar dan kesakitan, korban masih mampu berlari ke kamar mandi untuk menyiram tubuhnya dengan air. Setelah api padam, korban meminta pertolongan warga dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan HY di dalam rumah. Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya botol air mineral bekas Pertamax, kaos milik tersangka, serta pakaian korban berupa daster merah bermotif bunga dan bra hitam yang hangus terbakar.

Kini HY ditahan di sel Polres Tapanuli Selatan. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Iptu Bontor dikutip dari RMOLSumut.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya