Berita

Sejumlah pakar politik menyampaikan pandangannya dalam RDPU Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Politik

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 01:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan penguatan kelembagaan Bawaslu dan KPU mengemuka di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

"Penguatan lembaga pemilu, apalagi nanti semisal ada pemisahan (pemilu nasional dan pemilu lokal) ya," ujar pakar politik dari Universitas Brawijaya, George Towar Ikbal Tawakkal. 

Ikbal menjelaskan, pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024, memerlukan penyelenggara yang tetap hingga ke tingkatan paling bawah.


"Saya ingin permanen hingga tingkat kecamatan, baik KPU maupun Bawaslu," imbuhnya.
 
Ikbal menyampaikan satu alasan yang patut dipertimbangkan pembuat undang-undang yang akan merevisi UU Pemilu, mengingat faktor ini penting untuk memastikan partisipasi dan kesadaran masyarakat terhadap pesta demokrasi benar-benar dapat maksimal.

"Karena apa? Karena ada fungsi lain di luar (tahapan) pemilu yang bisa kita terapkan. Saya membayangkan ada program lapangan baik di KPU maupun Bawaslu," ucap Ikbal.

"Semisal KPU memberikan pendidikan pemilih, kemudian Bawaslu memberikan pendidikan partisipatif. Karena misal pengawasan yang dilakukan Bawaslu sendiri itu dia tidak akan sanggup, sehingga harus mengelola pengawasan partisipatif," sambungnya.

Sebagai contoh, Ikbal menyebutkan konsep dari beberapa lembaga yang membuat permanen struktur jajaran hingga ke tingkat paling bawah, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Mungkin bisa meniru modelnya TNI-Polri, ada Babinsa dan Babinkamtibmas. Jadi ada Bawaslu di tingkat kecamatan dan ada petugas KPU di tingkat kecamatan yang memberikan pendidikan pemilih, baik untuk mengawasi maupun mendidik pemilih yang bagus," pungkasnya.

Selain Ikbal, juga hadir Guru Besar Politik dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Chusnul Mariyah, yang justru bertolak belakang pendapatnya soal lembaga penyelenggara pemilu.

Dalam RDPU tersebut, Chusnul sempat melontarkan usulan agar Bawaslu dibubarkan, dengan alasan lembaga pengawas justru menambah kompleksitas dalam sistem kepemiluan.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya