Berita

Sejumlah pakar politik menyampaikan pandangannya dalam RDPU Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Politik

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 01:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan penguatan kelembagaan Bawaslu dan KPU mengemuka di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

"Penguatan lembaga pemilu, apalagi nanti semisal ada pemisahan (pemilu nasional dan pemilu lokal) ya," ujar pakar politik dari Universitas Brawijaya, George Towar Ikbal Tawakkal. 

Ikbal menjelaskan, pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024, memerlukan penyelenggara yang tetap hingga ke tingkatan paling bawah.


"Saya ingin permanen hingga tingkat kecamatan, baik KPU maupun Bawaslu," imbuhnya.
 
Ikbal menyampaikan satu alasan yang patut dipertimbangkan pembuat undang-undang yang akan merevisi UU Pemilu, mengingat faktor ini penting untuk memastikan partisipasi dan kesadaran masyarakat terhadap pesta demokrasi benar-benar dapat maksimal.

"Karena apa? Karena ada fungsi lain di luar (tahapan) pemilu yang bisa kita terapkan. Saya membayangkan ada program lapangan baik di KPU maupun Bawaslu," ucap Ikbal.

"Semisal KPU memberikan pendidikan pemilih, kemudian Bawaslu memberikan pendidikan partisipatif. Karena misal pengawasan yang dilakukan Bawaslu sendiri itu dia tidak akan sanggup, sehingga harus mengelola pengawasan partisipatif," sambungnya.

Sebagai contoh, Ikbal menyebutkan konsep dari beberapa lembaga yang membuat permanen struktur jajaran hingga ke tingkat paling bawah, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Mungkin bisa meniru modelnya TNI-Polri, ada Babinsa dan Babinkamtibmas. Jadi ada Bawaslu di tingkat kecamatan dan ada petugas KPU di tingkat kecamatan yang memberikan pendidikan pemilih, baik untuk mengawasi maupun mendidik pemilih yang bagus," pungkasnya.

Selain Ikbal, juga hadir Guru Besar Politik dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Chusnul Mariyah, yang justru bertolak belakang pendapatnya soal lembaga penyelenggara pemilu.

Dalam RDPU tersebut, Chusnul sempat melontarkan usulan agar Bawaslu dibubarkan, dengan alasan lembaga pengawas justru menambah kompleksitas dalam sistem kepemiluan.


Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya