Berita

Muhammad Riza Chalid. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Hukum

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 23:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima pemberitahuan soal terbitnya red notice kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid dari Interpol.

“Memang benar kami tanggal 2 Februari 2026, telah menerima pemberitahuan dari pihak NCB Interpol Indonesia bahwa permohonan kita (terkait) red notice terhadap MRC sudah diapprove oleh Interpol dan kami sudah menerima pemberitahuan secara resmi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

Anang pun mengungkapkan proses permohonan red notice terhadap Riza Chalid yang sudah diajukan sejak Juli 2025.


Awalnya Riza dipanggil sebagai saksi dalam perkara tata kelola minyak mentah. 

Sayangnya, saat berstatus sebagai saksi Riza tiga kali tidak hadir, kemudian ditetapkan tersangka.

"Sebanyak tiga kali juga tidak hadir dan sudah dipublikasi melalui media nasional. Kemudian setelah itu kita memohonkan DPO, penerbitan DPO,” jelas Anang.

Selanjutnya, setelah DPO terbit, pihak Kejagung pun mengajukan permohonan untuk red notice terhadap Riza Chalid.

“Sekitar bulan September, tim dari penyidik Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Interpol/NCB kita atas permohonan red notice itu. Kemudian setelah ada koordinasi berupa paparan, diteruskan oleh NCB ke Interpol di Lyon. Selanjutnya dengan pihak Interpol di sana (dilakukan) zoom meeting,” jelasnya lagi.

Dua bulan berselang, atau sekitar bulan November, ada pertemuan di Maroko, dan melakukan pertemuan bilateral dengan pihak Interpol dan menerangkan tentang permohonan red notice.

Sebelumnya, dokumen red notice Riza Chalid terbit pada Jumat, 23 Januari 2026 usai National Central Bureau (NCD) Interpol Indonesia berkoordinasi dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis.

"Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan. Kami langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko di Mabes Polri, Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.

Menurutnya, red notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya