Berita

Ilustrasi notaris. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 23:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Meski konsep Notaris Siber telah diperkenalkan sejak 2014, namun penerapannya belum optimal karena regulasi masih mensyaratkan kehadiran fisik para pihak.

Hal tersebut disoroti dalam tesis terbaru Universitas Pelita Harapan (UPH) yang ditulis Heppy Endah Palupy. 

Penelitian itu menegaskan pentingnya penerapan konsep kehadiran virtual untuk meningkatkan efisiensi layanan publik di bidang kenotariatan.


Hambatan utama digitalisasi notaris terletak pada ketidaksinkronan regulasi. Persoalan muncul akibat benturan antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Heppy menjelaskan, Undang-Undang Jabatan Notaris mulai membuka ruang digitalisasi melalui konsep Notaris Siber. 

Namun, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik masih mengecualikan akta notaris dari dokumen elektronik yang diakui sepenuhnya sebagai alat bukti autentik.

"Di era digital, esensi kehadiran seharusnya bukan lagi soal lokasi fisik yang sama, melainkan kemampuan verifikasi identitas dan kehendak para pihak melalui teknologi yang aman," kata Heppy melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 3 Februari 2026.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan jika dibandingkan dengan sektor lain yang telah mengakui kehadiran virtual secara sah. 

"Sangat ironis jika di pengadilan atau perbankan kita sudah bisa hadir secara virtual untuk urusan yang sangat krusial, namun untuk pembuatan akta notaris kita masih terbelenggu kewajiban fisik yang kaku," kata Heppy.

Ia menegaskan revisi Undang-Undang Jabatan Notaris serta sinkronisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi langkah mendesak. 

"Kehadiran virtual tidak akan menggantikan peran notaris, melainkan memperluas cara notaris melayani masyarakat dengan lebih efisien tanpa mengorbankan kualitas kepastian hukum," pungkas Heppy.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya