Berita

Ilustrasi notaris. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 23:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Meski konsep Notaris Siber telah diperkenalkan sejak 2014, namun penerapannya belum optimal karena regulasi masih mensyaratkan kehadiran fisik para pihak.

Hal tersebut disoroti dalam tesis terbaru Universitas Pelita Harapan (UPH) yang ditulis Heppy Endah Palupy. 

Penelitian itu menegaskan pentingnya penerapan konsep kehadiran virtual untuk meningkatkan efisiensi layanan publik di bidang kenotariatan.


Hambatan utama digitalisasi notaris terletak pada ketidaksinkronan regulasi. Persoalan muncul akibat benturan antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Heppy menjelaskan, Undang-Undang Jabatan Notaris mulai membuka ruang digitalisasi melalui konsep Notaris Siber. 

Namun, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik masih mengecualikan akta notaris dari dokumen elektronik yang diakui sepenuhnya sebagai alat bukti autentik.

"Di era digital, esensi kehadiran seharusnya bukan lagi soal lokasi fisik yang sama, melainkan kemampuan verifikasi identitas dan kehendak para pihak melalui teknologi yang aman," kata Heppy melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 3 Februari 2026.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan jika dibandingkan dengan sektor lain yang telah mengakui kehadiran virtual secara sah. 

"Sangat ironis jika di pengadilan atau perbankan kita sudah bisa hadir secara virtual untuk urusan yang sangat krusial, namun untuk pembuatan akta notaris kita masih terbelenggu kewajiban fisik yang kaku," kata Heppy.

Ia menegaskan revisi Undang-Undang Jabatan Notaris serta sinkronisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi langkah mendesak. 

"Kehadiran virtual tidak akan menggantikan peran notaris, melainkan memperluas cara notaris melayani masyarakat dengan lebih efisien tanpa mengorbankan kualitas kepastian hukum," pungkas Heppy.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya