Berita

Ilustrasi Free Float Saham (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Apa Itu Free Float Saham? OJK Siapkan Aturan Baru, Investor Wajib Tahu!

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 19:54 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan aturan baru terkait free float saham. Kebijakan ini merupakan respons atas masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks global yang memiliki pengaruh besar terhadap aliran dana investor internasional ke pasar modal Indonesia.

Melalui aturan baru tersebut, regulator berencana menaikkan ketentuan free float minimal menjadi 15 persen. Langkah ini diambil untuk menjaga daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global sekaligus memastikan saham-saham emiten domestik tetap memenuhi kriteria masuk dalam indeks internasional.

Apa Itu Free Float Saham?


Lantas, apa itu free float? Mengacu pada laman resmi BEI, free float adalah jumlah saham suatu perusahaan yang benar-benar beredar di masyarakat dan bebas diperdagangkan di pasar saham. Saham ini dapat dibeli dan dijual oleh investor publik kapan saja tanpa berada di bawah kendali pihak tertentu.

Saham yang termasuk dalam kategori free float umumnya dimiliki oleh investor publik dengan porsi kepemilikan kecil serta tidak memiliki hubungan pengendalian dengan perusahaan. Dengan kata lain, saham tersebut benar-benar tersedia untuk diperdagangkan di pasar reguler.

Sebaliknya, saham yang tidak dihitung sebagai free float mencakup saham milik pemegang saham pengendali, direksi dan komisaris, pihak terafiliasi, serta saham hasil pembelian kembali oleh perusahaan (buyback). Saham-saham ini dianggap tidak bebas beredar karena cenderung disimpan dalam jangka panjang dan tidak aktif diperdagangkan.

Secara sederhana, free float dapat dianalogikan seperti barang dagangan di pasar. Semakin banyak barang yang tersedia di lapak, semakin mudah pembeli dan penjual bertransaksi. 

Begitu pula dengan saham, semakin besar free float, semakin tinggi likuiditas dan aktivitas perdagangan di pasar. Bagi investor, pemahaman tentang apa itu free float sangat penting karena berkaitan langsung dengan likuiditas saham. 

Saham dengan free float besar umumnya lebih stabil, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Sebaliknya, saham dengan free float kecil cenderung lebih volatil dan berisiko mengalami pergerakan harga ekstrem.

Saat ini, ketentuan free float minimum di Indonesia ditetapkan sebesar 7,5 persen. Melalui aturan baru, OJK berencana menaikkannya menjadi 15 persen. 

Meski angka tersebut masih tergolong kecil dibanding total saham beredar, peningkatan ini dinilai signifikan dan diharapkan mampu memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya