Berita

Ilustrasi Free Float Saham (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Apa Itu Free Float Saham? OJK Siapkan Aturan Baru, Investor Wajib Tahu!

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 19:54 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan aturan baru terkait free float saham. Kebijakan ini merupakan respons atas masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks global yang memiliki pengaruh besar terhadap aliran dana investor internasional ke pasar modal Indonesia.

Melalui aturan baru tersebut, regulator berencana menaikkan ketentuan free float minimal menjadi 15 persen. Langkah ini diambil untuk menjaga daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global sekaligus memastikan saham-saham emiten domestik tetap memenuhi kriteria masuk dalam indeks internasional.

Apa Itu Free Float Saham?


Lantas, apa itu free float? Mengacu pada laman resmi BEI, free float adalah jumlah saham suatu perusahaan yang benar-benar beredar di masyarakat dan bebas diperdagangkan di pasar saham. Saham ini dapat dibeli dan dijual oleh investor publik kapan saja tanpa berada di bawah kendali pihak tertentu.

Saham yang termasuk dalam kategori free float umumnya dimiliki oleh investor publik dengan porsi kepemilikan kecil serta tidak memiliki hubungan pengendalian dengan perusahaan. Dengan kata lain, saham tersebut benar-benar tersedia untuk diperdagangkan di pasar reguler.

Sebaliknya, saham yang tidak dihitung sebagai free float mencakup saham milik pemegang saham pengendali, direksi dan komisaris, pihak terafiliasi, serta saham hasil pembelian kembali oleh perusahaan (buyback). Saham-saham ini dianggap tidak bebas beredar karena cenderung disimpan dalam jangka panjang dan tidak aktif diperdagangkan.

Secara sederhana, free float dapat dianalogikan seperti barang dagangan di pasar. Semakin banyak barang yang tersedia di lapak, semakin mudah pembeli dan penjual bertransaksi. 

Begitu pula dengan saham, semakin besar free float, semakin tinggi likuiditas dan aktivitas perdagangan di pasar. Bagi investor, pemahaman tentang apa itu free float sangat penting karena berkaitan langsung dengan likuiditas saham. 

Saham dengan free float besar umumnya lebih stabil, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Sebaliknya, saham dengan free float kecil cenderung lebih volatil dan berisiko mengalami pergerakan harga ekstrem.

Saat ini, ketentuan free float minimum di Indonesia ditetapkan sebesar 7,5 persen. Melalui aturan baru, OJK berencana menaikkannya menjadi 15 persen. 

Meski angka tersebut masih tergolong kecil dibanding total saham beredar, peningkatan ini dinilai signifikan dan diharapkan mampu memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya