Berita

Ilustrasi Free Float Saham (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Apa Itu Free Float Saham? OJK Siapkan Aturan Baru, Investor Wajib Tahu!

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 19:54 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan aturan baru terkait free float saham. Kebijakan ini merupakan respons atas masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks global yang memiliki pengaruh besar terhadap aliran dana investor internasional ke pasar modal Indonesia.

Melalui aturan baru tersebut, regulator berencana menaikkan ketentuan free float minimal menjadi 15 persen. Langkah ini diambil untuk menjaga daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global sekaligus memastikan saham-saham emiten domestik tetap memenuhi kriteria masuk dalam indeks internasional.

Apa Itu Free Float Saham?


Lantas, apa itu free float? Mengacu pada laman resmi BEI, free float adalah jumlah saham suatu perusahaan yang benar-benar beredar di masyarakat dan bebas diperdagangkan di pasar saham. Saham ini dapat dibeli dan dijual oleh investor publik kapan saja tanpa berada di bawah kendali pihak tertentu.

Saham yang termasuk dalam kategori free float umumnya dimiliki oleh investor publik dengan porsi kepemilikan kecil serta tidak memiliki hubungan pengendalian dengan perusahaan. Dengan kata lain, saham tersebut benar-benar tersedia untuk diperdagangkan di pasar reguler.

Sebaliknya, saham yang tidak dihitung sebagai free float mencakup saham milik pemegang saham pengendali, direksi dan komisaris, pihak terafiliasi, serta saham hasil pembelian kembali oleh perusahaan (buyback). Saham-saham ini dianggap tidak bebas beredar karena cenderung disimpan dalam jangka panjang dan tidak aktif diperdagangkan.

Secara sederhana, free float dapat dianalogikan seperti barang dagangan di pasar. Semakin banyak barang yang tersedia di lapak, semakin mudah pembeli dan penjual bertransaksi. 

Begitu pula dengan saham, semakin besar free float, semakin tinggi likuiditas dan aktivitas perdagangan di pasar. Bagi investor, pemahaman tentang apa itu free float sangat penting karena berkaitan langsung dengan likuiditas saham. 

Saham dengan free float besar umumnya lebih stabil, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Sebaliknya, saham dengan free float kecil cenderung lebih volatil dan berisiko mengalami pergerakan harga ekstrem.

Saat ini, ketentuan free float minimum di Indonesia ditetapkan sebesar 7,5 persen. Melalui aturan baru, OJK berencana menaikkannya menjadi 15 persen. 

Meski angka tersebut masih tergolong kecil dibanding total saham beredar, peningkatan ini dinilai signifikan dan diharapkan mampu memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya