Berita

Ilustrasi Free Float Saham (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Apa Itu Free Float Saham? OJK Siapkan Aturan Baru, Investor Wajib Tahu!

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 19:54 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan aturan baru terkait free float saham. Kebijakan ini merupakan respons atas masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks global yang memiliki pengaruh besar terhadap aliran dana investor internasional ke pasar modal Indonesia.

Melalui aturan baru tersebut, regulator berencana menaikkan ketentuan free float minimal menjadi 15 persen. Langkah ini diambil untuk menjaga daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global sekaligus memastikan saham-saham emiten domestik tetap memenuhi kriteria masuk dalam indeks internasional.

Apa Itu Free Float Saham?


Lantas, apa itu free float? Mengacu pada laman resmi BEI, free float adalah jumlah saham suatu perusahaan yang benar-benar beredar di masyarakat dan bebas diperdagangkan di pasar saham. Saham ini dapat dibeli dan dijual oleh investor publik kapan saja tanpa berada di bawah kendali pihak tertentu.

Saham yang termasuk dalam kategori free float umumnya dimiliki oleh investor publik dengan porsi kepemilikan kecil serta tidak memiliki hubungan pengendalian dengan perusahaan. Dengan kata lain, saham tersebut benar-benar tersedia untuk diperdagangkan di pasar reguler.

Sebaliknya, saham yang tidak dihitung sebagai free float mencakup saham milik pemegang saham pengendali, direksi dan komisaris, pihak terafiliasi, serta saham hasil pembelian kembali oleh perusahaan (buyback). Saham-saham ini dianggap tidak bebas beredar karena cenderung disimpan dalam jangka panjang dan tidak aktif diperdagangkan.

Secara sederhana, free float dapat dianalogikan seperti barang dagangan di pasar. Semakin banyak barang yang tersedia di lapak, semakin mudah pembeli dan penjual bertransaksi. 

Begitu pula dengan saham, semakin besar free float, semakin tinggi likuiditas dan aktivitas perdagangan di pasar. Bagi investor, pemahaman tentang apa itu free float sangat penting karena berkaitan langsung dengan likuiditas saham. 

Saham dengan free float besar umumnya lebih stabil, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Sebaliknya, saham dengan free float kecil cenderung lebih volatil dan berisiko mengalami pergerakan harga ekstrem.

Saat ini, ketentuan free float minimum di Indonesia ditetapkan sebesar 7,5 persen. Melalui aturan baru, OJK berencana menaikkannya menjadi 15 persen. 

Meski angka tersebut masih tergolong kecil dibanding total saham beredar, peningkatan ini dinilai signifikan dan diharapkan mampu memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya