Berita

Ilutrasi, Dewan Perdamaian Gaza (Sumber:Gemini Generated Image)

Nusantara

Tugas Indonesia sebagai Anggota Dewan Perdamaian Gaza, Ini Peran dan Kewenangannya

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 18:12 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengundang perwakilan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam ke Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace) untuk Gaza.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengumumkan akan bergabung sebagai Dewan Perdamaian Gaza yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Melansir media sosial X @Kemlu_RI sikap Indonesia sejalan dengan negara lainnya yang menyatakan komitmen serupa.

Selain Indonesia, sejumlah negara lain turut menyatakan bergabung dalam Dewan Perdamaian Trump, sementara beberapa negara memilih bersikap menolak atau menahan diri karena perbedaan pandangan politik dan diplomatik. Lantas, apa peran tugas Indonesia sebagai negara anggota dewan dalam rekonstruksi Gaza? 


Tugas Indonesia sebagai Anggota Dewan Perdamaian Gaza

Dukungan terhadap inisiatif ini dikukuhkan melalui Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2803. Melalui resolusi tersebut, DK PBB memberikan mandat kepada Dewan Perdamaian untuk bertindak sebagai administrasi transisi Gaza dengan kepribadian hukum internasional.

Dewan Perdamaian Gaza diberi kewenangan untuk menyusun kerangka kerja, mengoordinasikan pendanaan, serta mengawasi proses pembangunan kembali Jalur Gaza hingga Otoritas Palestina dinilai mampu mengambil alih kendali secara aman dan efektif. Bagi negara-negara anggota PBB yang berpartisipasi dalam Dewan Perdamaian, resolusi tersebut mengatur sejumlah tugas dan kewenangan utama di Gaza sebagai berikut:

1. Menyusun Peraturan untuk Menjalankan Rencana Komprehensif

Negara-negara anggota yang tergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza memiliki tugas utama menyusun pengaturan teknis dan kebijakan untuk menjalankan Rencana Komprehensif di Gaza. Rencana ini mencakup tahapan stabilisasi keamanan, pemulihan layanan dasar, hingga rekonstruksi infrastruktur sipil yang terdampak konflik. 

Dalam pelaksanaannya, negara anggota diwajibkan berkoordinasi dengan PBB, lembaga kemanusiaan internasional, serta pemangku kepentingan regional. Penyusunan pengaturan tersebut juga harus memperhatikan prinsip hukum humaniter internasional dan perlindungan warga sipil. 

Selain itu, setiap kebijakan yang dirumuskan diharapkan selaras dengan tujuan jangka panjang perdamaian dan keberlanjutan Gaza.

2. Membentuk Operasional Pemerintahan Transisi dan Pemulihan Gaza

Dewan Perdamaian diberi mandat untuk membentuk operasional pemerintahan transisi yang bertugas mengelola Gaza pada masa pemulihan. Pemerintahan transisi ini berfungsi memastikan keberlangsungan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan distribusi bantuan kemanusiaan. 

Negara-negara anggota berperan dalam merancang struktur administrasi, sistem pengelolaan anggaran, serta mekanisme pengawasan. Proses ini dilakukan secara bertahap untuk menjaga stabilitas sosial dan politik di wilayah tersebut. 

Pemerintahan transisi juga dipersiapkan sebagai jembatan menuju pemerintahan sipil permanen yang sah.

3. Berpartisipasi dalam Pembentukan International Stabilization Force (ISF)

Salah satu kewenangan penting Dewan Perdamaian adalah berpartisipasi dalam pembentukan International Stabilization Force (ISF). Pasukan ini bertugas menjaga keamanan dan ketertiban selama masa transisi serta mencegah terjadinya eskalasi konflik baru. 

Negara-negara anggota dapat berkontribusi dalam perencanaan mandat, aturan pelibatan, dan koordinasi operasi ISF. Pembentukan ISF dilakukan di bawah kerangka hukum internasional dan pengawasan PBB. 

Kehadiran pasukan stabilisasi diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses pemulihan dan rekonstruksi Gaza.

4. Menyumbang Personel, Peralatan, Sumber Daya, dan Bantuan Teknis

Dewan Perdamaian Gaza juga membuka ruang bagi negara-negara anggota untuk menyumbangkan personel, peralatan, serta sumber daya pendukung lainnya. Kontribusi ini dapat berupa tenaga ahli sipil, aparat keamanan, hingga tenaga medis dan teknis. 

Selain itu, bantuan teknis dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan administrasi, pembangunan infrastruktur, serta pemulihan layanan publik. Setiap bentuk kontribusi disesuaikan dengan kapasitas dan komitmen masing-masing negara anggota. 

Dukungan tersebut diharapkan mempercepat proses stabilisasi dan pemulihan Gaza secara menyeluruh.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya