Berita

Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya. (Foto: Istimewa)

Politik

Peran Strategis Seskab Teddy, Pastikan Komunikasi Presiden dan Menteri Lancar

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 16:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Peran Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya belakangan ini semakin sorotan publik. 

Bagi pakar politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, soratan pada Teddy adalah wajar. Terlebih, dalam perannya mengkoordinasikan komunikasi antara Presiden dengan para pembantunya di kabinet.

Ujang memandang kehadiran Teddy merupakan bagian dari pembagian tugas di lingkaran internal kepresidenan demi memastikan instruksi kepala negara sampai dengan tepat sasaran.


"Sejatinya berbagi tugas saja, antara Mensesneg, Seskab dan menteri-menteri lain untuk memastikan jalur komunikasi antara jalur presiden dengan menteri dan masyarakat berjalan dengan baik," ujar Ujang kepada wartawan, Selasa 3 Februari 2026.

Menurut Ujang, publik memiliki sudut pandang yang beragam terhadap gaya kepemimpinan Teddy. Namun, secara fungsi, keterlibatan aktif Teddy dalam membangun koordinasi adalah langkah yang sah dalam mendukung kerja-kerja eksekutif.

Mengingat posisi TEddy yang selalu melekat dengan aktivitas keseharian Presiden, Ujang menekankan pentingnya kualitas komunikasi. Teddy dianggap sebagai tokoh kunci yang menjembatani pesan-pesan Presiden agar tidak terjadi miskomunikasi di level kementerian.

"Tetapi tetap memang harus diperhatikan cara komunikasinya, artinya komunikasinya harus baik. Suka tidak suka dia menjadi penyalur lidah komunikasi presiden dengan para menteri, mungkin publik juga," jelas Ujang.

Meski begitu, Ujang mengingatkan agar koordinasi tersebut tetap sinkron dengan saluran komunikasi yang sudah ada di tiap Kementerian/Lembaga (K/L). 

"Prinsipnya, jika Seskab Teddy itu menjadi jembatan atau bridging jalur komunikasi dan koordinasi untuk kerja-kerja presiden, tentunya itu sah-sah saja," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya