Berita

Ilustrasi. (Foto: Artificial Intelligence)

Publika

Kalau Objeknya Asli, Kasus Roy Suryo Cs sangat Mudah Disidangkan

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 12:38 WIB

KASUS dugaan ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi akan makin menguat seiring dengan pengembalian berkas Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada penyidik Polda Metro Jaya, yang sebelumnya sudah dilimpahkan pada 13 Januari 2026.

Artinya, ratusan dokumen, ratusan saksi, dan puluhan saksi ahli, yang diklaim sebelumnya, tak bisa serta merta membuat kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan lain-lain itu, segera bergulir di pengadilan.

Diulang lagi: sesuatu yang mudah, simpel, mestinya tak akan lama, kalau memang objeknya itu sendiri asli. 


Apalagi ratusan dokumen, ratusan saksi, dan puluhan saksi ahli, sudah diperiksa. Tak ada lagi alasan, seharusnya, kecuali Roy Suryo cs bersalah.

Publik sebetulnya tak punya kepentingan apa-apa, kecuali kebenaran diungkapkan seterang-terangnya. 

Meski kasusnya sepele, tapi esensinya bagi aspek pendidikan, moralitas, transparansi, dan sejenisnya, pastilah sangat besar alias tidak sesepele itu.

Akan sangat berbahaya, kalau Kejaksaan berangkat ke pengadilan, menuntut delapan orang tersangka dengan pasal-pasal pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan lain-lain, tapi apa yang difitnah itu sendiri belum teruji kebenarannya, baru hanya sebatas pengakuan yang dianggap sudah selesai.

Tak perlu dipaksakan harus sampai ke pengadilan pidana seperti yang diinginkan mantan Presiden Jokowi. 

Sebab, Pengadilan Citizen Lawsuit saat ini masih tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta. Kenapa tak dibuktikan di sana saja? Lebih mudah dan murah.

Tapi kalau tetap ingin dilanjutkan, ya apa boleh buat? Publik hanya bisa menyaksikan. 

Hasil survei yang menunjukkan kepercayaan responden terus menurun terhadap keaslian ijazah Jokowi itu harus menjadi catatan semua pihak, termasuk Jokowi sendiri.

Kata Hasan Nasbi, Jokowi itu penganut Sun Tzu sejati. Ia tak akan masuk ke dalam suatu peperangan, kalau ia tak yakin menang. 

Jokowi memilih peperangannya sendiri. Entah apa keyakinan Jokowi lebih memilih Pengadilan Pidana ketimbang Pengadilan Citizen Lawsuit? Mungkin agar bisa lebih mudah menang.

Setelah Rektor UGM Ova Emilia diketahui keliru hanya menyebutkan tahun kelulusan Jokowi saja, apa lagi yang harus dipegang dari pengakuan UGM yang selalu dijadikan alasan bahwa kertas ijazah Jokowi itu pasti asli? Kata kuncinya adalah transparansi.

Sebab, akan ada delapan orang warga negara lagi yang bakal masuk penjara, setelah sebelumnya 2 orang warga negara divonis masuk penjara hingga 6 tahun penjara. 

Presiden Prabowo Subianto sudah berjanji akan menegakkan hukum seadil-adilnya. Ini harus segera dibuktikan.

Erizal

Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya