Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto RMOL/Reni Erina)

Bisnis

4 Saham Kembali Melantai, 38 Masuk Jaring Suspensi BEI

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 09:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Angin segar menghampiri para investor di pasar modal Indonesia. 
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan pencabutan status suspensi terhadap empat saham emiten, sehingga mereka dapat kembali ditransaksikan mulai perdagangan sesi I, Selasa 3 Februari 2026.
Empat saham yang mendapatkan "lampu hijau" tersebut adalah; PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI), PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), PT Singaraja Putra Tbk (SINI), dan PT Indospring Tbk (INDS).

Pencabutan ini memungkinkan para pemegang saham untuk kembali melakukan aktivitas jual-beli baik di pasar reguler maupun pasar tunai setelah sebelumnya sempat terhenti.


Namun, di saat empat emiten merayakan kembalinya likuiditas, BEI bertindak tegas terhadap emiten yang tidak patuh. Bersamaan dengan pengumuman tersebut, otoritas bursa terpaksa melakukan suspensi terhadap 38 emiten lain per 29 Januari 2026. 

Langkah ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut gagal memenuhi ketentuan free float dan aturan di Papan Pemantauan Khusus.

Salah satu yang paling disorot adalah PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT). Alih-alih menyusul ELPI dkk, UNIT justru tetap digembok rapat karena sudah berada di Papan Pemantauan Khusus sejak awal 2025 dan belum menunjukkan perbaikan laporan keuangan sejak suspensi pertamanya di tahun 2021.

Berikut daftar 38 emiten yang masih isuspensi:
ALMI, CBMF, COWL, DEAL, DUCK, ETWA, FASW, GAMA, HKMU, JSKY, KAYU, KBRI, KIAS, LCGP, LMSH, MABA, MAGP, MFMI, MTRA, MTSM, MYTX, NUSA, PLAS, PLIN, RIMO, RSGK, SBAT, SIMA, SKYB, SMCB, SUGI, SUPR, TECH, TOYS, TRIL, TRIO, UNIT, dan WICO.

Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, menegaskan bahwa langkah ini demi menjaga integritas pasar. 

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat," ujarnya dalam keterangan yang dikutip redaksi di Jakarta Selasa 3Februari 2026.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya