Berita

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (Foto: Dokumen RMOL)

Bisnis

Mensesneg: Pengisian Kursi OJK Tak Perlu Timsel agar Lebih Cepat

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 08:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah bergerak cepat untuk mengisi kekosongan tiga jabatan strategis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengisyaratkan bahwa pemerintah tidak akan membentuk tim seleksi (Timsel) khusus untuk proses ini guna memangkas waktu birokrasi.

Mengingat mekanismenya adalah Pergantian Antarwaktu (PAW), Prasetyo menilai pengisian jabatan tersebut bisa dilakukan secara lebih ringkas melalui diskresi kepresidenan.

“Rencananya begitu, untuk mengisi kekosongan yang tiga. Tetapi, sebetulnya mungkin tidak perlu tim seleksi untuk mempercepat waktu. Karena pengisian PAW masih menjadi ranah kewenangan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan nama-nama,” ujar Prasetyo di Sentul, Bogor, Senin 2 Januari 2026.


Langkah ini diambil demi memastikan roda pengawasan sektor keuangan tidak terhambat oleh kekosongan kepemimpinan yang terlalu lama.

Prasetyo mengatakan, mengenai efektivitas mekanisme yang akan dipilih akan dibahas segera. 

Sebelum nama-nama permanen diusulkan oleh Presiden, OJK sendiri telah mengambil langkah internal untuk menjaga stabilitas organisasi. Sejumlah nama senior telah ditunjuk sebagai pejabat pengganti sementara sejak Sabtu 31 Januari 2026. 

Mereka adalah; Friderica Widyasari Dewi. Selain menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, kini ia merangkap sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK.

Kemudian Hasan Fawzi. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi dan Kripto ini ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Lalu, M. Ismail Riyadi. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK. Penunjukan ini adalah bagian dari mekanisme internal untuk menjamin organisasi tetap solid.

“OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap Ismail dalam keterangan resminya.

Penunjukan pejabat pengganti ini telah efektif berlaku sejak akhir Januari lalu, sembari menunggu keputusan final dari Presiden Prabowo Subianto terkait nama-nama yang akan mengisi kursi definitif melalui jalur PAW.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya