Berita

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (Foto: Dokumen RMOL)

Bisnis

Mensesneg: Pengisian Kursi OJK Tak Perlu Timsel agar Lebih Cepat

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 08:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah bergerak cepat untuk mengisi kekosongan tiga jabatan strategis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengisyaratkan bahwa pemerintah tidak akan membentuk tim seleksi (Timsel) khusus untuk proses ini guna memangkas waktu birokrasi.

Mengingat mekanismenya adalah Pergantian Antarwaktu (PAW), Prasetyo menilai pengisian jabatan tersebut bisa dilakukan secara lebih ringkas melalui diskresi kepresidenan.

“Rencananya begitu, untuk mengisi kekosongan yang tiga. Tetapi, sebetulnya mungkin tidak perlu tim seleksi untuk mempercepat waktu. Karena pengisian PAW masih menjadi ranah kewenangan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan nama-nama,” ujar Prasetyo di Sentul, Bogor, Senin 2 Januari 2026.


Langkah ini diambil demi memastikan roda pengawasan sektor keuangan tidak terhambat oleh kekosongan kepemimpinan yang terlalu lama.

Prasetyo mengatakan, mengenai efektivitas mekanisme yang akan dipilih akan dibahas segera. 

Sebelum nama-nama permanen diusulkan oleh Presiden, OJK sendiri telah mengambil langkah internal untuk menjaga stabilitas organisasi. Sejumlah nama senior telah ditunjuk sebagai pejabat pengganti sementara sejak Sabtu 31 Januari 2026. 

Mereka adalah; Friderica Widyasari Dewi. Selain menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, kini ia merangkap sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK.

Kemudian Hasan Fawzi. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi dan Kripto ini ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Lalu, M. Ismail Riyadi. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK. Penunjukan ini adalah bagian dari mekanisme internal untuk menjamin organisasi tetap solid.

“OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap Ismail dalam keterangan resminya.

Penunjukan pejabat pengganti ini telah efektif berlaku sejak akhir Januari lalu, sembari menunggu keputusan final dari Presiden Prabowo Subianto terkait nama-nama yang akan mengisi kursi definitif melalui jalur PAW.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya