Berita

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo (tengah). (Foto: RMOLSumsel/Istimewa)

Presisi

Polisi Gerebek Markas Judol Jaringan Kamboja di Palembang

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 06:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Kemuning, Palembang, yang dijadikan tempat promosi judi online (judol) lintas negara.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial RA (23) dan D (32). Keduanya diketahui memanfaatkan media sosial Facebook untuk mempromosikan situs judi online yang diduga terafiliasi dengan server di Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber rutin yang menemukan akun Facebook bernama JOJO KONO aktif mempromosikan konten judi online.


“Berdasarkan perintah Dirreskrimsus, kami melakukan penyelidikan dan profiling akun tersebut. Hasilnya, aktivitas promosi terdeteksi berada di wilayah Kemuning, Kota Palembang,” ujar Dwi dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa, 3 Februari 2026.

Saat mendatangi lokasi, petugas mendapati RA sedang menjalankan aktivitas promosi judi online dengan menggunakan tiga unit laptop secara bersamaan. Dari pemeriksaan, RA diketahui mengelola sekitar 200 akun Facebook untuk memasarkan situs judi online QQ Toto sekaligus merekrut pemain baru.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada D yang berperan sebagai atasan RA. Dari hasil penyelidikan, situs judi online yang dipromosikan tersebut diduga kuat terafiliasi dengan jaringan judi online luar negeri, khususnya Kamboja. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya paspor milik D yang memiliki cap kedatangan dari negara tersebut.

“Terkait tujuan dan aktivitas pelaku di Kamboja masih kami dalami. Namun dari paspor yang disita, terdapat cap keluar-masuk dari Kamboja,” ungkap Dwi.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas promosi judi online sejak tahun 2023. RA menerima bayaran sebesar Rp3,5 juta per bulan, sedangkan D memperoleh Rp7 juta per bulan.

“RA bekerja di bawah kendali D, dan D masih memiliki atasan lain. Jaringan di atasnya masih kami kembangkan,” tegasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit laptop, tiga unit telepon genggam, tangkapan layar promosi judi online, serta satu paspor atas nama Darsono.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya