Berita

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo (tengah). (Foto: RMOLSumsel/Istimewa)

Presisi

Polisi Gerebek Markas Judol Jaringan Kamboja di Palembang

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 06:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Kemuning, Palembang, yang dijadikan tempat promosi judi online (judol) lintas negara.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial RA (23) dan D (32). Keduanya diketahui memanfaatkan media sosial Facebook untuk mempromosikan situs judi online yang diduga terafiliasi dengan server di Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber rutin yang menemukan akun Facebook bernama JOJO KONO aktif mempromosikan konten judi online.


“Berdasarkan perintah Dirreskrimsus, kami melakukan penyelidikan dan profiling akun tersebut. Hasilnya, aktivitas promosi terdeteksi berada di wilayah Kemuning, Kota Palembang,” ujar Dwi dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa, 3 Februari 2026.

Saat mendatangi lokasi, petugas mendapati RA sedang menjalankan aktivitas promosi judi online dengan menggunakan tiga unit laptop secara bersamaan. Dari pemeriksaan, RA diketahui mengelola sekitar 200 akun Facebook untuk memasarkan situs judi online QQ Toto sekaligus merekrut pemain baru.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada D yang berperan sebagai atasan RA. Dari hasil penyelidikan, situs judi online yang dipromosikan tersebut diduga kuat terafiliasi dengan jaringan judi online luar negeri, khususnya Kamboja. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya paspor milik D yang memiliki cap kedatangan dari negara tersebut.

“Terkait tujuan dan aktivitas pelaku di Kamboja masih kami dalami. Namun dari paspor yang disita, terdapat cap keluar-masuk dari Kamboja,” ungkap Dwi.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas promosi judi online sejak tahun 2023. RA menerima bayaran sebesar Rp3,5 juta per bulan, sedangkan D memperoleh Rp7 juta per bulan.

“RA bekerja di bawah kendali D, dan D masih memiliki atasan lain. Jaringan di atasnya masih kami kembangkan,” tegasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit laptop, tiga unit telepon genggam, tangkapan layar promosi judi online, serta satu paspor atas nama Darsono.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya