Berita

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo (tengah). (Foto: RMOLSumsel/Istimewa)

Presisi

Polisi Gerebek Markas Judol Jaringan Kamboja di Palembang

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 06:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Kemuning, Palembang, yang dijadikan tempat promosi judi online (judol) lintas negara.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial RA (23) dan D (32). Keduanya diketahui memanfaatkan media sosial Facebook untuk mempromosikan situs judi online yang diduga terafiliasi dengan server di Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber rutin yang menemukan akun Facebook bernama JOJO KONO aktif mempromosikan konten judi online.


“Berdasarkan perintah Dirreskrimsus, kami melakukan penyelidikan dan profiling akun tersebut. Hasilnya, aktivitas promosi terdeteksi berada di wilayah Kemuning, Kota Palembang,” ujar Dwi dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa, 3 Februari 2026.

Saat mendatangi lokasi, petugas mendapati RA sedang menjalankan aktivitas promosi judi online dengan menggunakan tiga unit laptop secara bersamaan. Dari pemeriksaan, RA diketahui mengelola sekitar 200 akun Facebook untuk memasarkan situs judi online QQ Toto sekaligus merekrut pemain baru.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada D yang berperan sebagai atasan RA. Dari hasil penyelidikan, situs judi online yang dipromosikan tersebut diduga kuat terafiliasi dengan jaringan judi online luar negeri, khususnya Kamboja. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya paspor milik D yang memiliki cap kedatangan dari negara tersebut.

“Terkait tujuan dan aktivitas pelaku di Kamboja masih kami dalami. Namun dari paspor yang disita, terdapat cap keluar-masuk dari Kamboja,” ungkap Dwi.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas promosi judi online sejak tahun 2023. RA menerima bayaran sebesar Rp3,5 juta per bulan, sedangkan D memperoleh Rp7 juta per bulan.

“RA bekerja di bawah kendali D, dan D masih memiliki atasan lain. Jaringan di atasnya masih kami kembangkan,” tegasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit laptop, tiga unit telepon genggam, tangkapan layar promosi judi online, serta satu paspor atas nama Darsono.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya