Berita

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo (tengah). (Foto: RMOLSumsel/Istimewa)

Presisi

Polisi Gerebek Markas Judol Jaringan Kamboja di Palembang

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 06:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Kemuning, Palembang, yang dijadikan tempat promosi judi online (judol) lintas negara.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial RA (23) dan D (32). Keduanya diketahui memanfaatkan media sosial Facebook untuk mempromosikan situs judi online yang diduga terafiliasi dengan server di Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber rutin yang menemukan akun Facebook bernama JOJO KONO aktif mempromosikan konten judi online.


“Berdasarkan perintah Dirreskrimsus, kami melakukan penyelidikan dan profiling akun tersebut. Hasilnya, aktivitas promosi terdeteksi berada di wilayah Kemuning, Kota Palembang,” ujar Dwi dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa, 3 Februari 2026.

Saat mendatangi lokasi, petugas mendapati RA sedang menjalankan aktivitas promosi judi online dengan menggunakan tiga unit laptop secara bersamaan. Dari pemeriksaan, RA diketahui mengelola sekitar 200 akun Facebook untuk memasarkan situs judi online QQ Toto sekaligus merekrut pemain baru.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada D yang berperan sebagai atasan RA. Dari hasil penyelidikan, situs judi online yang dipromosikan tersebut diduga kuat terafiliasi dengan jaringan judi online luar negeri, khususnya Kamboja. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya paspor milik D yang memiliki cap kedatangan dari negara tersebut.

“Terkait tujuan dan aktivitas pelaku di Kamboja masih kami dalami. Namun dari paspor yang disita, terdapat cap keluar-masuk dari Kamboja,” ungkap Dwi.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas promosi judi online sejak tahun 2023. RA menerima bayaran sebesar Rp3,5 juta per bulan, sedangkan D memperoleh Rp7 juta per bulan.

“RA bekerja di bawah kendali D, dan D masih memiliki atasan lain. Jaringan di atasnya masih kami kembangkan,” tegasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit laptop, tiga unit telepon genggam, tangkapan layar promosi judi online, serta satu paspor atas nama Darsono.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya