Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Publika

Menguak Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola BBM

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 02:59 WIB

SAKSI ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah memberikan keterangan dalam sidang pengadilan kasus korupsi yang terjadi di tubuh Pertamina. Adalah, Hasby Ashidiqi sang Direktur Investigasi BPK yang menjelaskan perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Hasby mengungkapkannya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 29 Januari 2026. 

Kerugian negara menurut Hasby dalam kasus yang mendakwa Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, adalah 2.725.819.709,98 Dolar AS atau sekira Rp44.976.025.214.670 (kurs 1 Dolar AS=Rp16.500) dan Rp25.439.881.674.368,26. Dengan demikian, berdasar perhitungan BPK tersebut total kerugian negara berjumlah Rp70.415.906.889.038,26.-

Pertanyaannya, apakah penyimpangan tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina tidak diketahui sedari awal oleh otoritas pengelola keuangan Pertamina? Sebab, semua temuan BPK yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara juga berada dalam kewenangan satuan pengawasan internal (SPI) dan Direktur Keuangan BUMN Pertamina, Emma Sri Martini beserta jajarannya. Lalu, mengapa terdapat perbedaan angka atau selisih kerugian negara? 


Sumber Laporan Keuangan

Di dalam persidangan, Hasby menguraikan tujuh (7) penyimpangan temuan BPK yang berakibat kerugian negara. Pertama, yaitu penyimpangan ekspor minyak mentah. Kedua, penyimpangan mekanisme dan pelaksanaan impor minyak mentah yang tidak sesuai prinsip serta etika pengadaan. Ketiga, perlakuan istimewa kepada empat (4) pemasok (supplier) atas impor produk kilang BBM.

Keempat, penyimpangan atas pengapalan minyak mentah dan produk kilang BBM. Kelima, penyimpangan terkait sewa terminal BBM yang tidak diperlukan. Keenam, penyimpangan terkait kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBPK) RON 90. Ketujuh, penyimpangan terkait dengan penjualan solar non subsidi. Nyaris tidak ada kasus pengoplosan BBM yang dituduhkan oleh publik.

Secara sederhana, penyimpangan tata kelola itu terjadi pada tiga bagian, yaitu proses pengadaan, pembelian dan penjualan minyak mentah dan BBM. Mengapa pihak BPK RI sebagai auditor negara mampu menemukan penyimpangan tata kelola tersebut? Dasarnya tidak lain adalah dari berbagai dokumen perjanjian dan transaksi sampai ke penyusunan laporan keuangan korporasi sebelum diperiksa (audit) secara tahunan. Setelah itu, laporan keuangan dimaksud diperiksa oleh pemeriksa independen (dari luar Pertamina) dan terakhir oleh BPK RI.

Cara kerja pemeriksa biasanya terbalik dengan akuntan penyusun laporan keuangannya. Meskipun sesama berlatar pendidikan akuntansi dan berprofesi akuntan. Auditor biasanya memeriksa berbagai dokumen atau laporan keuangan dimulai dari pangkal atau awal transaksi lalu ke ujungnya atau di laporan keuangan terakhir (konsolidasi). Auditor dan pemeriksa BPK akan mencari secara rinci (detail) pola atau alur pembayaran/pengeluaran dan penerimaan/pemasukan yang rutin terjadi. Dari penelusuran dokumen atau transaksi dari pangkal sampai ke ujung inilah akan ditemukan berbagai selisih atau penyimpangan keuangan. 

Namun, terdapat selisih temuan kerugian keuangan negara yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan BPK RI. Kejagung, mengumumkan pertama kali ke publik jumlah kerugian negara Rp986,5 triliun (kurun waktu 2018-2023) atau Rp197,3 triliun per tahun. Jika penjelasan kerugian negara oleh saksi ahli BPK itu hanya temuan setahun, maka selama lima (5) tahun menjadi Rp352,079 triliun. Ada apakah dibalik perbedaan angka atau selisih kerugian negara oleh kedua lembaga negara ini?

Terdapat selisih temuan yang signifikan antara Kejagung dan BPK RI sejumlah Rp634,421 triliun.  Selisih ini lebih besar apabila jumlah kerugian negara yang disampaikan oleh saksi ahli BPK Hasby Ashidiqi hanya Rp70,415 triliun. Yaitu, perbedaan data atau selisih kerugian negara menjadi Rp916,085 triliun. Pertanyaannya tentu saja adalah apa dasar dokumen transaksi dan laporan keuangan kedua lembaga negara ini bersumber dari pihak yang sama? Tidak mungkin terdapat perbedaan apabila sumber laporan keuangannya sama.

Siapakah yang harus bertanggungjawab atau adakah pernyataan penolakan tanggungjawab (disclaimer) dari otoritas? Logikanya, apabila berbagai dokumen transaksi dan laporan keuangan bersumber dari direktorat dan personalia yang sama tentu tidak akan terdapat selisih perhitungan. Terjadinya selisih perhitungan kerugian negara tersebut justru menimbulkan kecurigaan atas keabsahan berbagai dokumen transaksi dan laporan keuangan yang telah diperiksa, baik oleh SPI maupun pihak BPK RI sebagai pihak ekternal (external auditor). 

Potensi adanya perbedaan dokumen transaksi dan laporan keuangan yang menjadi obyek pemeriksaan sangat terbuka. Perbedaan atau selisih kerugian ini hanya bisa dijelaskan oleh Direktur Keuangan PT. Pertamina (Persero) Emma Sri Martini beserta para stafnya. Dan, bisa menjadi delik hukum baru bagi aparat hukum Kejagung RI terhadap pihak auditor internal Pertamina maupun auditor eksternal dan anggota pemeriksa BPK RI.

Kinerja jajaran Dewan Komisaris yang berwenang mengawasi Dewan Direksi juga perlu dipertanyakan terkait kasus penyimpangan ini. Sebab, kewenangan itu tertuang pada Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yaitu mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi. Sudahkah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ini dilakukan oleh Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta anggota komisaris lainnya di Holding dan Sub Holding Pertamina?


Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya