Kegiatan FGD di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Senin, 2 Februari 2026. (Foto: Humas DPD)
Anggota DPD asal Aceh, Azhari Cage mengatakan ada sejumlah persoalan serius yang dialami Aceh pasca-bencana banjir dan longsor yang menimpa Aceh dan Sumatera di akhir 2025 lalu.
"Fakta di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan serius, di antaranya pembangunan hunian sementara dan hunian tetap yang belum berjalan sebagaimana mestinya, serta rumah-rumah masyarakat yang masih tertimbun lumpur dan tanah, termasuk akses jalan dan lingkungan permukiman," kata Azhari Cage dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Menurutnya, kondisi ini terutama dirasakan oleh masyarakat di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan daerah terdampak lainnya.
"Rumah, pagar, dan jalan masih tertimbun. Apabila pembersihan dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, maka akan menimbulkan risiko baru karena kontur tanah menjadi curam, sehingga saat hujan, lumpur kembali masuk ke rumah warga," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan penanganan yang menyeluruh dan terintegrasi, mulai dari rumah, pekarangan, jalan, hingga kawasan desa. Jika seluruh beban ini diserahkan kepada masyarakat, maka pemulihan tidak akan berjalan optimal karena keterbatasan kemampuan dan biaya yang sangat besar.
"Perlu juga kami sampaikan satu catatan penting. Pada masa pascatsunami, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR), yang seluruh kewenangan dan anggarannya terpusat dalam satu badan di bawah Presiden. Hal ini membuat penanganan lebih terkontrol dan terorganisasi," imbuhnya.
"Sementara saat ini, yang dibentuk adalah Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri. Namun, anggarannya tersebar di berbagai kementerian dan tidak terpusat dalam satu badan. Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam pengendalian dan koordinasi di lapangan," tambah Azhari.
Meski demikian, ia tetap meyakini bahwa skema ini dapat berjalan dengan baik, sepanjang terdapat koordinasi yang kuat dan berkelanjutan antara lintas kementerian, Pemerintah Provinsi Aceh, serta Pemerintah Kabupaten dan Kota.
“Sehingga penanganan bencana dapat tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun anggaran," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komite II DPD melaksanakan pertemuan dengan Pemerintah Aceh yang dirangkai Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pada Senin, 2 Februari 2026, pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh.
Kegiatan FGD ini dilaksanakan secara serentak di tiga provinsi, yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, serta terhubung melalui Zoom Meeting, guna memperoleh gambaran komprehensif penanganan bencana lintas wilayah terdampak.
Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI, La Ode Umar Bonte, dengan moderator Anggota DPD asal Aceh, Azhari Cage, serta dihadiri Pemerintah Aceh, perwakilan kementerian terkait, pemerintah kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan lainnya baik secara luring maupun daring.