Berita

Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

SK Plt PPP Jabar Uu Ruzhanul Ulum Digugat

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 21:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polemik kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat kian memanas. Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026 tentang penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPW PPP Jawa Barat dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan aturan internal partai.

Atas dasar itu, Pepep Saeful Hidayat melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan sengketa internal. Pengajuan sengketa tersebut dilakukan pada Senin 2 Februari 2026, dengan sasaran Mahkamah PPP.

Namun, upaya tersebut menemui kendala serius. Berdasarkan keterangan pengurus kesekretariatan DPP PPP, hingga kini struktur kepengurusan DPP belum terbentuk secara definitif, termasuk Mahkamah Partai.


Kuasa hukum Pepep Saeful Hidayat, Hardiansyah menjelaskan bahwa Mahkamah PPP telah berakhir masa kerjanya dan bubar pasca Muktamar X PPP yang digelar pada 28 September 2025.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP.

Menurut Hardiansyah, AD/ART PPP secara tegas mengamanatkan bahwa paling lambat 30 hari setelah muktamar, Ketua Umum terpilih wajib membentuk struktur kepengurusan DPP secara lengkap, termasuk Mahkamah Partai dan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Hingga kini, kewajiban tersebut belum dipenuhi.

"Kalau Mahkamah Partai belum terbentuk, padahal itu merupakan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, lalu ke mana kami harus mencari keadilan," ujar Hardiansyah melalui keterangan tertulis.

Selain persoalan kelembagaan, lanjut dia, SK Plt Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026 juga dipersoalkan dari sisi prosedural. Surat keputusan yang merujuk pada Rapat Pengurus tanggal 9 Januari 2026 itu ditandatangani oleh Muhamad Mardiono selaku Ketua Umum dan Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal.

Masih dikatakan Hardiansyah, penandatanganan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme kepartaian yang sah. Dalam aturan internal PPP, kewenangan menandatangani surat keputusan perubahan atau pergantian kepengurusan berada pada Sekretaris Jenderal, bukan Wakil Sekretaris Jenderal.

Maka dari itu, lanjut dia, penunjukan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW PPP Jawa Barat, Cecep Supriyanto sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris, serta Adang Suyatna sebagai Pelaksana Tugas Bendahara dinilai sebagai produk hukum yang cacat sejak awal.

Penyelesaian sengketa internal ini penting diselesaikan untuk menjaga marwah organisasi dan menegakkan supremasi aturan partai.

"Kami juga berharap DPP PPP segera membentuk kepengurusan definitif dan Mahkamah Partai agar mekanisme penyelesaian konflik internal dapat berjalan sesuai hukum dan konstitusi partai," pungkas Hardiansyah.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya