Berita

Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

SK Plt PPP Jabar Uu Ruzhanul Ulum Digugat

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 21:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polemik kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat kian memanas. Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026 tentang penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPW PPP Jawa Barat dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan aturan internal partai.

Atas dasar itu, Pepep Saeful Hidayat melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan sengketa internal. Pengajuan sengketa tersebut dilakukan pada Senin 2 Februari 2026, dengan sasaran Mahkamah PPP.

Namun, upaya tersebut menemui kendala serius. Berdasarkan keterangan pengurus kesekretariatan DPP PPP, hingga kini struktur kepengurusan DPP belum terbentuk secara definitif, termasuk Mahkamah Partai.


Kuasa hukum Pepep Saeful Hidayat, Hardiansyah menjelaskan bahwa Mahkamah PPP telah berakhir masa kerjanya dan bubar pasca Muktamar X PPP yang digelar pada 28 September 2025.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP.

Menurut Hardiansyah, AD/ART PPP secara tegas mengamanatkan bahwa paling lambat 30 hari setelah muktamar, Ketua Umum terpilih wajib membentuk struktur kepengurusan DPP secara lengkap, termasuk Mahkamah Partai dan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Hingga kini, kewajiban tersebut belum dipenuhi.

"Kalau Mahkamah Partai belum terbentuk, padahal itu merupakan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, lalu ke mana kami harus mencari keadilan," ujar Hardiansyah melalui keterangan tertulis.

Selain persoalan kelembagaan, lanjut dia, SK Plt Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026 juga dipersoalkan dari sisi prosedural. Surat keputusan yang merujuk pada Rapat Pengurus tanggal 9 Januari 2026 itu ditandatangani oleh Muhamad Mardiono selaku Ketua Umum dan Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal.

Masih dikatakan Hardiansyah, penandatanganan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme kepartaian yang sah. Dalam aturan internal PPP, kewenangan menandatangani surat keputusan perubahan atau pergantian kepengurusan berada pada Sekretaris Jenderal, bukan Wakil Sekretaris Jenderal.

Maka dari itu, lanjut dia, penunjukan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW PPP Jawa Barat, Cecep Supriyanto sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris, serta Adang Suyatna sebagai Pelaksana Tugas Bendahara dinilai sebagai produk hukum yang cacat sejak awal.

Penyelesaian sengketa internal ini penting diselesaikan untuk menjaga marwah organisasi dan menegakkan supremasi aturan partai.

"Kami juga berharap DPP PPP segera membentuk kepengurusan definitif dan Mahkamah Partai agar mekanisme penyelesaian konflik internal dapat berjalan sesuai hukum dan konstitusi partai," pungkas Hardiansyah.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya