Berita

Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

SK Plt PPP Jabar Uu Ruzhanul Ulum Digugat

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 21:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polemik kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat kian memanas. Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026 tentang penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPW PPP Jawa Barat dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan aturan internal partai.

Atas dasar itu, Pepep Saeful Hidayat melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan sengketa internal. Pengajuan sengketa tersebut dilakukan pada Senin 2 Februari 2026, dengan sasaran Mahkamah PPP.

Namun, upaya tersebut menemui kendala serius. Berdasarkan keterangan pengurus kesekretariatan DPP PPP, hingga kini struktur kepengurusan DPP belum terbentuk secara definitif, termasuk Mahkamah Partai.


Kuasa hukum Pepep Saeful Hidayat, Hardiansyah menjelaskan bahwa Mahkamah PPP telah berakhir masa kerjanya dan bubar pasca Muktamar X PPP yang digelar pada 28 September 2025.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP.

Menurut Hardiansyah, AD/ART PPP secara tegas mengamanatkan bahwa paling lambat 30 hari setelah muktamar, Ketua Umum terpilih wajib membentuk struktur kepengurusan DPP secara lengkap, termasuk Mahkamah Partai dan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Hingga kini, kewajiban tersebut belum dipenuhi.

"Kalau Mahkamah Partai belum terbentuk, padahal itu merupakan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, lalu ke mana kami harus mencari keadilan," ujar Hardiansyah melalui keterangan tertulis.

Selain persoalan kelembagaan, lanjut dia, SK Plt Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026 juga dipersoalkan dari sisi prosedural. Surat keputusan yang merujuk pada Rapat Pengurus tanggal 9 Januari 2026 itu ditandatangani oleh Muhamad Mardiono selaku Ketua Umum dan Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal.

Masih dikatakan Hardiansyah, penandatanganan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme kepartaian yang sah. Dalam aturan internal PPP, kewenangan menandatangani surat keputusan perubahan atau pergantian kepengurusan berada pada Sekretaris Jenderal, bukan Wakil Sekretaris Jenderal.

Maka dari itu, lanjut dia, penunjukan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW PPP Jawa Barat, Cecep Supriyanto sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris, serta Adang Suyatna sebagai Pelaksana Tugas Bendahara dinilai sebagai produk hukum yang cacat sejak awal.

Penyelesaian sengketa internal ini penting diselesaikan untuk menjaga marwah organisasi dan menegakkan supremasi aturan partai.

"Kami juga berharap DPP PPP segera membentuk kepengurusan definitif dan Mahkamah Partai agar mekanisme penyelesaian konflik internal dapat berjalan sesuai hukum dan konstitusi partai," pungkas Hardiansyah.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya