Berita

Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

SK Plt PPP Jabar Uu Ruzhanul Ulum Digugat

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 21:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polemik kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat kian memanas. Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026 tentang penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPW PPP Jawa Barat dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan aturan internal partai.

Atas dasar itu, Pepep Saeful Hidayat melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan sengketa internal. Pengajuan sengketa tersebut dilakukan pada Senin 2 Februari 2026, dengan sasaran Mahkamah PPP.

Namun, upaya tersebut menemui kendala serius. Berdasarkan keterangan pengurus kesekretariatan DPP PPP, hingga kini struktur kepengurusan DPP belum terbentuk secara definitif, termasuk Mahkamah Partai.


Kuasa hukum Pepep Saeful Hidayat, Hardiansyah menjelaskan bahwa Mahkamah PPP telah berakhir masa kerjanya dan bubar pasca Muktamar X PPP yang digelar pada 28 September 2025.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP.

Menurut Hardiansyah, AD/ART PPP secara tegas mengamanatkan bahwa paling lambat 30 hari setelah muktamar, Ketua Umum terpilih wajib membentuk struktur kepengurusan DPP secara lengkap, termasuk Mahkamah Partai dan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Hingga kini, kewajiban tersebut belum dipenuhi.

"Kalau Mahkamah Partai belum terbentuk, padahal itu merupakan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, lalu ke mana kami harus mencari keadilan," ujar Hardiansyah melalui keterangan tertulis.

Selain persoalan kelembagaan, lanjut dia, SK Plt Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026 juga dipersoalkan dari sisi prosedural. Surat keputusan yang merujuk pada Rapat Pengurus tanggal 9 Januari 2026 itu ditandatangani oleh Muhamad Mardiono selaku Ketua Umum dan Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal.

Masih dikatakan Hardiansyah, penandatanganan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme kepartaian yang sah. Dalam aturan internal PPP, kewenangan menandatangani surat keputusan perubahan atau pergantian kepengurusan berada pada Sekretaris Jenderal, bukan Wakil Sekretaris Jenderal.

Maka dari itu, lanjut dia, penunjukan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW PPP Jawa Barat, Cecep Supriyanto sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris, serta Adang Suyatna sebagai Pelaksana Tugas Bendahara dinilai sebagai produk hukum yang cacat sejak awal.

Penyelesaian sengketa internal ini penting diselesaikan untuk menjaga marwah organisasi dan menegakkan supremasi aturan partai.

"Kami juga berharap DPP PPP segera membentuk kepengurusan definitif dan Mahkamah Partai agar mekanisme penyelesaian konflik internal dapat berjalan sesuai hukum dan konstitusi partai," pungkas Hardiansyah.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya