Berita

Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

SK Plt PPP Jabar Uu Ruzhanul Ulum Digugat

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 21:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polemik kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat kian memanas. Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026 tentang penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPW PPP Jawa Barat dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan aturan internal partai.

Atas dasar itu, Pepep Saeful Hidayat melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan sengketa internal. Pengajuan sengketa tersebut dilakukan pada Senin 2 Februari 2026, dengan sasaran Mahkamah PPP.

Namun, upaya tersebut menemui kendala serius. Berdasarkan keterangan pengurus kesekretariatan DPP PPP, hingga kini struktur kepengurusan DPP belum terbentuk secara definitif, termasuk Mahkamah Partai.


Kuasa hukum Pepep Saeful Hidayat, Hardiansyah menjelaskan bahwa Mahkamah PPP telah berakhir masa kerjanya dan bubar pasca Muktamar X PPP yang digelar pada 28 September 2025.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP.

Menurut Hardiansyah, AD/ART PPP secara tegas mengamanatkan bahwa paling lambat 30 hari setelah muktamar, Ketua Umum terpilih wajib membentuk struktur kepengurusan DPP secara lengkap, termasuk Mahkamah Partai dan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Hingga kini, kewajiban tersebut belum dipenuhi.

"Kalau Mahkamah Partai belum terbentuk, padahal itu merupakan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, lalu ke mana kami harus mencari keadilan," ujar Hardiansyah melalui keterangan tertulis.

Selain persoalan kelembagaan, lanjut dia, SK Plt Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026 juga dipersoalkan dari sisi prosedural. Surat keputusan yang merujuk pada Rapat Pengurus tanggal 9 Januari 2026 itu ditandatangani oleh Muhamad Mardiono selaku Ketua Umum dan Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal.

Masih dikatakan Hardiansyah, penandatanganan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme kepartaian yang sah. Dalam aturan internal PPP, kewenangan menandatangani surat keputusan perubahan atau pergantian kepengurusan berada pada Sekretaris Jenderal, bukan Wakil Sekretaris Jenderal.

Maka dari itu, lanjut dia, penunjukan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW PPP Jawa Barat, Cecep Supriyanto sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris, serta Adang Suyatna sebagai Pelaksana Tugas Bendahara dinilai sebagai produk hukum yang cacat sejak awal.

Penyelesaian sengketa internal ini penting diselesaikan untuk menjaga marwah organisasi dan menegakkan supremasi aturan partai.

"Kami juga berharap DPP PPP segera membentuk kepengurusan definitif dan Mahkamah Partai agar mekanisme penyelesaian konflik internal dapat berjalan sesuai hukum dan konstitusi partai," pungkas Hardiansyah.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya