Berita

Achmad Baidowi. (Foto: Dok. RMOL)

Politik

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Angka parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen lebih moderat dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU Pemilu.

Dikatakan akademisi ilmu pemerintahan Achmad Baidowi, angka tersebut bisa menjadi penyangga untuk memastikan bahwa parpol yang lolos ke parlemen memiliki basis dukungan yang cukup luas dan merata serta mewakili keragaman. 

"Dengan angka 2,5 persen aspek proporsionalitas dan penyederhanaan partai sebagaimana putusan MK bisa tercapai," kata Baidowi dalam keterangan tertulis, Senin 2 Februari 2026.


MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur PT sebesar 4 persen sebagai inkonstitusional.

"Artinya, angka 4 persen tersebut tidak dapat lagi digunakan pada Pemilu 2029. MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Pemilu," ujar Baidowi.

Ketua Bidang Organisasi Ikatan Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN (IKADIP) itu menjelaskan berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Pemilu 2024, terdapat sekitar 17,3 juta suara atau setara 11,4 persen suara sah nasional yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen akibat ketentuan PT.

"Jumlah tersebut dinilai cukup besar bahkan menempati urutan keempat jika dibandingkan dengan perolehan suara partai politik," tuturnya.

Baidowi mengatakan pemberlakuan PT 4 persen juga tidak cukup menghasilkan penyederhanaan ekstrem apabila diukur dengan indeks Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP).

Sedangkan ENPP di parlemen hari ini 6,2, artinya konsentrasi kursi mayoritas ada di enam parpol. Sementara di parlemen ada delapan parpol.

Ia menilai MK dalam putusan 116/2023 menekankan dalam sistem pemilu untuk memperhatikan sistem proporsionalitas dan penyederhanaan partai.

"Artinya, multikultur politik diakomodir melalui proporsionalitas sedangkan penyederhanaan diatur dengan pembatasan agar tidak semua parpol masuk parlemen," demikian Baidowi.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya