Berita

Achmad Baidowi. (Foto: Dok. RMOL)

Politik

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Angka parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen lebih moderat dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU Pemilu.

Dikatakan akademisi ilmu pemerintahan Achmad Baidowi, angka tersebut bisa menjadi penyangga untuk memastikan bahwa parpol yang lolos ke parlemen memiliki basis dukungan yang cukup luas dan merata serta mewakili keragaman. 

"Dengan angka 2,5 persen aspek proporsionalitas dan penyederhanaan partai sebagaimana putusan MK bisa tercapai," kata Baidowi dalam keterangan tertulis, Senin 2 Februari 2026.


MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur PT sebesar 4 persen sebagai inkonstitusional.

"Artinya, angka 4 persen tersebut tidak dapat lagi digunakan pada Pemilu 2029. MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Pemilu," ujar Baidowi.

Ketua Bidang Organisasi Ikatan Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN (IKADIP) itu menjelaskan berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Pemilu 2024, terdapat sekitar 17,3 juta suara atau setara 11,4 persen suara sah nasional yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen akibat ketentuan PT.

"Jumlah tersebut dinilai cukup besar bahkan menempati urutan keempat jika dibandingkan dengan perolehan suara partai politik," tuturnya.

Baidowi mengatakan pemberlakuan PT 4 persen juga tidak cukup menghasilkan penyederhanaan ekstrem apabila diukur dengan indeks Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP).

Sedangkan ENPP di parlemen hari ini 6,2, artinya konsentrasi kursi mayoritas ada di enam parpol. Sementara di parlemen ada delapan parpol.

Ia menilai MK dalam putusan 116/2023 menekankan dalam sistem pemilu untuk memperhatikan sistem proporsionalitas dan penyederhanaan partai.

"Artinya, multikultur politik diakomodir melalui proporsionalitas sedangkan penyederhanaan diatur dengan pembatasan agar tidak semua parpol masuk parlemen," demikian Baidowi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya