Berita

Achmad Baidowi. (Foto: Dok. RMOL)

Politik

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Angka parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen lebih moderat dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU Pemilu.

Dikatakan akademisi ilmu pemerintahan Achmad Baidowi, angka tersebut bisa menjadi penyangga untuk memastikan bahwa parpol yang lolos ke parlemen memiliki basis dukungan yang cukup luas dan merata serta mewakili keragaman. 

"Dengan angka 2,5 persen aspek proporsionalitas dan penyederhanaan partai sebagaimana putusan MK bisa tercapai," kata Baidowi dalam keterangan tertulis, Senin 2 Februari 2026.


MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur PT sebesar 4 persen sebagai inkonstitusional.

"Artinya, angka 4 persen tersebut tidak dapat lagi digunakan pada Pemilu 2029. MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Pemilu," ujar Baidowi.

Ketua Bidang Organisasi Ikatan Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN (IKADIP) itu menjelaskan berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Pemilu 2024, terdapat sekitar 17,3 juta suara atau setara 11,4 persen suara sah nasional yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen akibat ketentuan PT.

"Jumlah tersebut dinilai cukup besar bahkan menempati urutan keempat jika dibandingkan dengan perolehan suara partai politik," tuturnya.

Baidowi mengatakan pemberlakuan PT 4 persen juga tidak cukup menghasilkan penyederhanaan ekstrem apabila diukur dengan indeks Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP).

Sedangkan ENPP di parlemen hari ini 6,2, artinya konsentrasi kursi mayoritas ada di enam parpol. Sementara di parlemen ada delapan parpol.

Ia menilai MK dalam putusan 116/2023 menekankan dalam sistem pemilu untuk memperhatikan sistem proporsionalitas dan penyederhanaan partai.

"Artinya, multikultur politik diakomodir melalui proporsionalitas sedangkan penyederhanaan diatur dengan pembatasan agar tidak semua parpol masuk parlemen," demikian Baidowi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya