Berita

Achmad Baidowi. (Foto: Dok. RMOL)

Politik

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Angka parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen lebih moderat dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU Pemilu.

Dikatakan akademisi ilmu pemerintahan Achmad Baidowi, angka tersebut bisa menjadi penyangga untuk memastikan bahwa parpol yang lolos ke parlemen memiliki basis dukungan yang cukup luas dan merata serta mewakili keragaman. 

"Dengan angka 2,5 persen aspek proporsionalitas dan penyederhanaan partai sebagaimana putusan MK bisa tercapai," kata Baidowi dalam keterangan tertulis, Senin 2 Februari 2026.


MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur PT sebesar 4 persen sebagai inkonstitusional.

"Artinya, angka 4 persen tersebut tidak dapat lagi digunakan pada Pemilu 2029. MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Pemilu," ujar Baidowi.

Ketua Bidang Organisasi Ikatan Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN (IKADIP) itu menjelaskan berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Pemilu 2024, terdapat sekitar 17,3 juta suara atau setara 11,4 persen suara sah nasional yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen akibat ketentuan PT.

"Jumlah tersebut dinilai cukup besar bahkan menempati urutan keempat jika dibandingkan dengan perolehan suara partai politik," tuturnya.

Baidowi mengatakan pemberlakuan PT 4 persen juga tidak cukup menghasilkan penyederhanaan ekstrem apabila diukur dengan indeks Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP).

Sedangkan ENPP di parlemen hari ini 6,2, artinya konsentrasi kursi mayoritas ada di enam parpol. Sementara di parlemen ada delapan parpol.

Ia menilai MK dalam putusan 116/2023 menekankan dalam sistem pemilu untuk memperhatikan sistem proporsionalitas dan penyederhanaan partai.

"Artinya, multikultur politik diakomodir melalui proporsionalitas sedangkan penyederhanaan diatur dengan pembatasan agar tidak semua parpol masuk parlemen," demikian Baidowi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya