Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo.(Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 19:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik alur dan tahapan setoran para kepala desa hingga camat dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo. 

Adapun tiga saksi yang diperiksa adalah Perangkat Desa Sukorukun, Rukin; Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Karyadi; dan Camat Gabus Kabupaten Pati, Suranta.


“Saksi hadir semua," kata Budi, Senin 2 Februari 2026.

Selain itu, kata Budi, KPK juga mendalami para saksi terkait dengan proses atau mekanisme dalam pengisian formasi perangkat desa.

Pada Selasa, 20 Januari 2025, KPK menetapkan 4 dari 8 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.

Berikutnya Sumarniono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken.

Dari OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya