Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Kepatuhan Pejabat Lapor LHKPN cuma 32 Persen

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 18:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh penyelenggara negara agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN periodik Tahun Pelaporan 2025 hingga 31 Januari 2026 baru mencapai 32,52 persen. 

Angka tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan mengingat LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.


“KPK kembali mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” ujar Budi kepada wartawan, Senin 2 Februari 2026.

Budi mengatakan, imbauan ditujukan kepada seluruh wajib lapor, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

Bagi KPK, pelaporan LHKPN di awal waktu sebagai teladan positif dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.

“Kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini,” tegasnya. 

Dalam proses pengisian, wajib lapor diminta memastikan validasi data, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta kelengkapan dokumen pendukung seperti Surat Kuasa. 

Format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing pada portal elhkpn.kpk.go.id.

Surat Kuasa wajib dibubuhi materai Rp10.000, baik materai tempel maupun e-materai. Untuk materai tempel, dokumen harus diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN di Gedung Merah Putih KPK. 

“Sebaliknya, jika WL memakai materai elektronik (e-materai), WL hanya perlu mengunggahnya kembali ke portal LHKPN,” kata Budi. 

Pelaporan LHKPN dapat dilakukan paling lambat 31 Maret 2026. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif dan dipublikasikan setelah dinyatakan lengkap sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Bagi wajib lapor yang mengalami kendala, KPK membuka layanan pendampingan melalui email elhkpn@kpk.go.id atau Call Center KPK di 198.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya