Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Kepatuhan Pejabat Lapor LHKPN cuma 32 Persen

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 18:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh penyelenggara negara agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN periodik Tahun Pelaporan 2025 hingga 31 Januari 2026 baru mencapai 32,52 persen. 

Angka tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan mengingat LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.


“KPK kembali mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” ujar Budi kepada wartawan, Senin 2 Februari 2026.

Budi mengatakan, imbauan ditujukan kepada seluruh wajib lapor, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

Bagi KPK, pelaporan LHKPN di awal waktu sebagai teladan positif dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.

“Kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini,” tegasnya. 

Dalam proses pengisian, wajib lapor diminta memastikan validasi data, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta kelengkapan dokumen pendukung seperti Surat Kuasa. 

Format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing pada portal elhkpn.kpk.go.id.

Surat Kuasa wajib dibubuhi materai Rp10.000, baik materai tempel maupun e-materai. Untuk materai tempel, dokumen harus diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN di Gedung Merah Putih KPK. 

“Sebaliknya, jika WL memakai materai elektronik (e-materai), WL hanya perlu mengunggahnya kembali ke portal LHKPN,” kata Budi. 

Pelaporan LHKPN dapat dilakukan paling lambat 31 Maret 2026. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif dan dipublikasikan setelah dinyatakan lengkap sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Bagi wajib lapor yang mengalami kendala, KPK membuka layanan pendampingan melalui email elhkpn@kpk.go.id atau Call Center KPK di 198.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya