Berita

Penceramah Bahar bin Smith. (Foto: Istimewa)

Hukum

Bahar bin Smith Bakal Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 17:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penceramah Bahar bin Smith bakal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser, di Mapolres Metro Kota Tangerang pada Rabu 4 Februari 2026.

"Kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang, enggak ada macam-macam," kata Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta kepada wartawan, Senin 2 Februari 2026.

menurut Ichwan, Bahar bin Smith membantah melakukan penganiayaan terhadap anggota Banser.


Sebaliknya, kata Ichwan, saat kejadian kericuhan, Bahar bin Smith justru berusaha menolong korban.

"Dia (Bahar bin Smith) kan justru menyelamatkan pada saat itu," kata Ichwan.

Penetapan tersangka Bahar bin Smith tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat 30 Januari 2026.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

"Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu 1 Februari 2026.

Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar bin Smith menghadiri acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya