Berita

Koordinator Lintas Elemen Bawah (Lebah), Amri Loklomin (tengah).(Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Dugaan Penyimpangan Pengembalian Barbuk Jiwasraya Dilaporkan ke KPK

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 14:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dugaan penyimpangan pengembalian barang bukti saham milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilaporkan Lintas Elemen Bawah (Lebah) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelapor sekaligus Koordinator Lebah, Amri Loklomin, menyampaikan langsung laporan itu ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 2 Februari 2026.

Laporan terkait tindakan pengembalian saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (banj bjb) atau BJBR yang sebelumnya disita dalam perkara korupsi Jiwasraya tersebut ditujukan untuk Ketua KPK, Setyo Budiyanto.


Dalam laporannya dijelaskan, penyitaan aset investasi Jiwasraya dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 26 Februari 2020. Aset tersebut meliputi saham BJBR dan unit reksa dana Danareksa.

Namun, pada 19 Mei 2020, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) disebut menerbitkan surat kepada Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengembalian dan pembukaan blokir rekening investasi serta rencana penjualan saham BJBR. Pada tanggal yang sama, diterbitkan pula surat ketetapan pengembalian barang bukti.

Berdasarkan dokumen tersebut, dikembalikan saham BJBR sebanyak 472.186.000 lembar, unit penyertaan reksa dana Danareksa pendapatan prima plus sekitar 133.975 unit, serta reksa dana terproteksi Danareksa proteksi 25 sebanyak 20.000.000 unit. Serah terima dilakukan kepada Direktur Utama Jiwasraya.

"Pengembalian barang bukti yang merupakan objek utama perkara, saat perkara belum berkekuatan hukum tetap, bertentangan dengan Pasal 46 KUHAP dan prinsip hukum acara pidana," kata Amri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Ia menilai alasan pengembalian untuk mengatasi kesulitan likuiditas Jiwasraya tidak dikenal dalam hukum pidana dan patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, kata Amri, terdapat kontradiksi yuridis karena di perkara lain pada kasus yang sama, instrumen investasi tersebut justru dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan.

Dalam konstruksi perkara, instrumen saham dan reksa dana disebut sebagai objek utama tindak pidana, modus operandi, sekaligus sumber kerugian negara dalam skandal Jiwasraya.

Bahkan, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 atas nama Heru Hidayat, MA menyatakan saham BJBR dirampas untuk negara. Fakta ini dinilai menunjukkan pengembalian saham sebelumnya berpotensi menyebabkan hilangnya aset negara.

Pelimpahan tahap II perkara Jiwasraya sendiri dilakukan sehari setelah pengembalian, dengan tersangka Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto.

Atas dasar itu, pelapor menduga terjadi pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 221 KUHP terkait perbuatan menghalangi proses peradilan atau menghilangkan barang bukti.

"Kami memohon KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan independen, menelusuri alur aset dan aliran dana pasca pengembalian, serta mengungkap proses pengambilan keputusan dan pihak yang bertanggung jawab," pungkas Amri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya