Berita

Koordinator Lintas Elemen Bawah (Lebah), Amri Loklomin (tengah).(Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Dugaan Penyimpangan Pengembalian Barbuk Jiwasraya Dilaporkan ke KPK

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 14:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dugaan penyimpangan pengembalian barang bukti saham milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilaporkan Lintas Elemen Bawah (Lebah) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelapor sekaligus Koordinator Lebah, Amri Loklomin, menyampaikan langsung laporan itu ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 2 Februari 2026.

Laporan terkait tindakan pengembalian saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (banj bjb) atau BJBR yang sebelumnya disita dalam perkara korupsi Jiwasraya tersebut ditujukan untuk Ketua KPK, Setyo Budiyanto.


Dalam laporannya dijelaskan, penyitaan aset investasi Jiwasraya dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 26 Februari 2020. Aset tersebut meliputi saham BJBR dan unit reksa dana Danareksa.

Namun, pada 19 Mei 2020, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) disebut menerbitkan surat kepada Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengembalian dan pembukaan blokir rekening investasi serta rencana penjualan saham BJBR. Pada tanggal yang sama, diterbitkan pula surat ketetapan pengembalian barang bukti.

Berdasarkan dokumen tersebut, dikembalikan saham BJBR sebanyak 472.186.000 lembar, unit penyertaan reksa dana Danareksa pendapatan prima plus sekitar 133.975 unit, serta reksa dana terproteksi Danareksa proteksi 25 sebanyak 20.000.000 unit. Serah terima dilakukan kepada Direktur Utama Jiwasraya.

"Pengembalian barang bukti yang merupakan objek utama perkara, saat perkara belum berkekuatan hukum tetap, bertentangan dengan Pasal 46 KUHAP dan prinsip hukum acara pidana," kata Amri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Ia menilai alasan pengembalian untuk mengatasi kesulitan likuiditas Jiwasraya tidak dikenal dalam hukum pidana dan patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, kata Amri, terdapat kontradiksi yuridis karena di perkara lain pada kasus yang sama, instrumen investasi tersebut justru dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan.

Dalam konstruksi perkara, instrumen saham dan reksa dana disebut sebagai objek utama tindak pidana, modus operandi, sekaligus sumber kerugian negara dalam skandal Jiwasraya.

Bahkan, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 atas nama Heru Hidayat, MA menyatakan saham BJBR dirampas untuk negara. Fakta ini dinilai menunjukkan pengembalian saham sebelumnya berpotensi menyebabkan hilangnya aset negara.

Pelimpahan tahap II perkara Jiwasraya sendiri dilakukan sehari setelah pengembalian, dengan tersangka Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto.

Atas dasar itu, pelapor menduga terjadi pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 221 KUHP terkait perbuatan menghalangi proses peradilan atau menghilangkan barang bukti.

"Kami memohon KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan independen, menelusuri alur aset dan aliran dana pasca pengembalian, serta mengungkap proses pengambilan keputusan dan pihak yang bertanggung jawab," pungkas Amri.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya