Berita

Koordinator Lintas Elemen Bawah (Lebah), Amri Loklomin (tengah).(Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Dugaan Penyimpangan Pengembalian Barbuk Jiwasraya Dilaporkan ke KPK

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 14:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dugaan penyimpangan pengembalian barang bukti saham milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilaporkan Lintas Elemen Bawah (Lebah) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelapor sekaligus Koordinator Lebah, Amri Loklomin, menyampaikan langsung laporan itu ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 2 Februari 2026.

Laporan terkait tindakan pengembalian saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (banj bjb) atau BJBR yang sebelumnya disita dalam perkara korupsi Jiwasraya tersebut ditujukan untuk Ketua KPK, Setyo Budiyanto.


Dalam laporannya dijelaskan, penyitaan aset investasi Jiwasraya dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 26 Februari 2020. Aset tersebut meliputi saham BJBR dan unit reksa dana Danareksa.

Namun, pada 19 Mei 2020, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) disebut menerbitkan surat kepada Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengembalian dan pembukaan blokir rekening investasi serta rencana penjualan saham BJBR. Pada tanggal yang sama, diterbitkan pula surat ketetapan pengembalian barang bukti.

Berdasarkan dokumen tersebut, dikembalikan saham BJBR sebanyak 472.186.000 lembar, unit penyertaan reksa dana Danareksa pendapatan prima plus sekitar 133.975 unit, serta reksa dana terproteksi Danareksa proteksi 25 sebanyak 20.000.000 unit. Serah terima dilakukan kepada Direktur Utama Jiwasraya.

"Pengembalian barang bukti yang merupakan objek utama perkara, saat perkara belum berkekuatan hukum tetap, bertentangan dengan Pasal 46 KUHAP dan prinsip hukum acara pidana," kata Amri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Ia menilai alasan pengembalian untuk mengatasi kesulitan likuiditas Jiwasraya tidak dikenal dalam hukum pidana dan patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, kata Amri, terdapat kontradiksi yuridis karena di perkara lain pada kasus yang sama, instrumen investasi tersebut justru dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan.

Dalam konstruksi perkara, instrumen saham dan reksa dana disebut sebagai objek utama tindak pidana, modus operandi, sekaligus sumber kerugian negara dalam skandal Jiwasraya.

Bahkan, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 atas nama Heru Hidayat, MA menyatakan saham BJBR dirampas untuk negara. Fakta ini dinilai menunjukkan pengembalian saham sebelumnya berpotensi menyebabkan hilangnya aset negara.

Pelimpahan tahap II perkara Jiwasraya sendiri dilakukan sehari setelah pengembalian, dengan tersangka Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto.

Atas dasar itu, pelapor menduga terjadi pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 221 KUHP terkait perbuatan menghalangi proses peradilan atau menghilangkan barang bukti.

"Kami memohon KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan independen, menelusuri alur aset dan aliran dana pasca pengembalian, serta mengungkap proses pengambilan keputusan dan pihak yang bertanggung jawab," pungkas Amri.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya