Berita

Koordinator Lintas Elemen Bawah (Lebah), Amri Loklomin (tengah).(Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Dugaan Penyimpangan Pengembalian Barbuk Jiwasraya Dilaporkan ke KPK

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 14:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dugaan penyimpangan pengembalian barang bukti saham milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilaporkan Lintas Elemen Bawah (Lebah) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelapor sekaligus Koordinator Lebah, Amri Loklomin, menyampaikan langsung laporan itu ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 2 Februari 2026.

Laporan terkait tindakan pengembalian saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (banj bjb) atau BJBR yang sebelumnya disita dalam perkara korupsi Jiwasraya tersebut ditujukan untuk Ketua KPK, Setyo Budiyanto.


Dalam laporannya dijelaskan, penyitaan aset investasi Jiwasraya dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 26 Februari 2020. Aset tersebut meliputi saham BJBR dan unit reksa dana Danareksa.

Namun, pada 19 Mei 2020, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) disebut menerbitkan surat kepada Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengembalian dan pembukaan blokir rekening investasi serta rencana penjualan saham BJBR. Pada tanggal yang sama, diterbitkan pula surat ketetapan pengembalian barang bukti.

Berdasarkan dokumen tersebut, dikembalikan saham BJBR sebanyak 472.186.000 lembar, unit penyertaan reksa dana Danareksa pendapatan prima plus sekitar 133.975 unit, serta reksa dana terproteksi Danareksa proteksi 25 sebanyak 20.000.000 unit. Serah terima dilakukan kepada Direktur Utama Jiwasraya.

"Pengembalian barang bukti yang merupakan objek utama perkara, saat perkara belum berkekuatan hukum tetap, bertentangan dengan Pasal 46 KUHAP dan prinsip hukum acara pidana," kata Amri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Ia menilai alasan pengembalian untuk mengatasi kesulitan likuiditas Jiwasraya tidak dikenal dalam hukum pidana dan patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, kata Amri, terdapat kontradiksi yuridis karena di perkara lain pada kasus yang sama, instrumen investasi tersebut justru dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan.

Dalam konstruksi perkara, instrumen saham dan reksa dana disebut sebagai objek utama tindak pidana, modus operandi, sekaligus sumber kerugian negara dalam skandal Jiwasraya.

Bahkan, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 atas nama Heru Hidayat, MA menyatakan saham BJBR dirampas untuk negara. Fakta ini dinilai menunjukkan pengembalian saham sebelumnya berpotensi menyebabkan hilangnya aset negara.

Pelimpahan tahap II perkara Jiwasraya sendiri dilakukan sehari setelah pengembalian, dengan tersangka Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto.

Atas dasar itu, pelapor menduga terjadi pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 221 KUHP terkait perbuatan menghalangi proses peradilan atau menghilangkan barang bukti.

"Kami memohon KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan independen, menelusuri alur aset dan aliran dana pasca pengembalian, serta mengungkap proses pengambilan keputusan dan pihak yang bertanggung jawab," pungkas Amri.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya