Berita

Direktur Sarana dan Keselamatan Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho IG (Foto: @sobatzetaofficial)

Bisnis

Kemenhub: Jalur Khusus Logistik Dorong Kelancaran Industri dan Rantai Pasok

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 07:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktur Sarana dan Keselamatan Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho, menyatakan dukungannya terhadap gagasan penetapan jalur khusus logistik di kawasan industri, kawasan peruntukan industri, dan pusat kegiatan industri.

Usulan itu sebelumnya mengemuka dalam sebuah diskusi bertajuk “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” di Jakarta. Menurut Yusuf, usula tersebut nantinya akan dikoordinir oleh seluruh Kementerian/Lembaga.

"Nanti akan dikoordinir oleh seluruh Kementerian/Lembaga, bagaimana hal itu itu bisa terwujud agar ekosistem logistik itu tetap menjadi satu kinerja yang handal untuk Indonesia,” ujar Yusuf saat menjawab adanya masukan dari salah seorang peserta diskusi, dikutip Senin 2 Februari 2026. 


Jalur khusus logistik dinilai krusial untuk mendorong efisiensi ekonomi nasional. Keberadaannya diyakini dapat mempercepat distribusi barang, menekan biaya logistik yang masih tinggi, mengurangi kemacetan dengan memisahkan truk dari kendaraan pribadi, meningkatkan keselamatan, menjaga kualitas jalan, serta meminimalkan kerugian akibat Over Dimension Over Loading atau ODOL.

Yusuf menegaskan, persoalan ODOL tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dan Kementerian/Lembaga. 

“Penyelesaian ODOL itu memang bukan hanya masalah jalan dan kendaraan saja seperti penanganan penyelenggaraan lalu lintas yang kita jalani baik itu dari sistem penyediaan infrastruktur, bagaimana memastikan kendaraan dengan keselamatan, kemudian dari aspek penegakan hukum, bahkan dari ekosistem transportasi jalan itu sendiri, tetapi di dalamnya ada badan usaha yang melakukan entitas bisnis transportasi,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya memperhatikan dampak kebijakan ODOL terhadap pengemudi truk dan sistem logistik secara menyeluruh. 

“Dalam penyelesaian masalah ODOL ini, memang kita ingin agar masing-masing memiliki hak dan tanggung jawab yang setara, bahkan juga ada dari entitas pemilik barangnya, yang mana masyarakat pemilik barang itu juga memiliki awareness ataupun perhatian yang sama, pemahaman yang sama terkait dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.

Yusuf menambahkan, pengaturan ODOL telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk larangan muatan melebihi kapasitas kendaraan dan kemampuan jalan. Ia menyebut peningkatan kualitas jalan menjadi perhatian pemerintah untuk mendukung pertumbuhan industri dan ekonomi daerah.

“Tentu ini nanti akan dikomandoi oleh Kementrian Pengembangan Infrastruktur Wilayah, yang juga melibatkan seluruh stakeholder dalam rangka penguatan-penguatan dari penanganan ODOL, sehingga seluruh lapisan masyarakat akan kembali patuh terhadap pemenuhan persyaratan penyesuaian jalan dan juga untuk meningkatkan aspek keselamatan,” tukasnya.

Selain itu, Yusuf mengingatkan bahwa penanganan ODOL juga berkaitan dengan pengendalian inflasi sebagai indikator keandalan sistem logistik nasional. 

“Ini juga PR dari seluruh Kementerian/Lembaga bahwa ODOL itu juga bukan hanya terhadap kendaraan dan jalannya saja tetapi juga terhadap aspek inflasi itu sendiri. Karena, inflasi menjadi salah satu indikator terhadap keandalan dari sistem logistik nasional. Ini perlu menjadi penguatan dari seluruh Kementerian/Lembaga,” katanya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya