Berita

Direktur Sarana dan Keselamatan Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho IG (Foto: @sobatzetaofficial)

Bisnis

Kemenhub: Jalur Khusus Logistik Dorong Kelancaran Industri dan Rantai Pasok

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 07:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktur Sarana dan Keselamatan Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho, menyatakan dukungannya terhadap gagasan penetapan jalur khusus logistik di kawasan industri, kawasan peruntukan industri, dan pusat kegiatan industri.

Usulan itu sebelumnya mengemuka dalam sebuah diskusi bertajuk “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” di Jakarta. Menurut Yusuf, usula tersebut nantinya akan dikoordinir oleh seluruh Kementerian/Lembaga.

"Nanti akan dikoordinir oleh seluruh Kementerian/Lembaga, bagaimana hal itu itu bisa terwujud agar ekosistem logistik itu tetap menjadi satu kinerja yang handal untuk Indonesia,” ujar Yusuf saat menjawab adanya masukan dari salah seorang peserta diskusi, dikutip Senin 2 Februari 2026. 


Jalur khusus logistik dinilai krusial untuk mendorong efisiensi ekonomi nasional. Keberadaannya diyakini dapat mempercepat distribusi barang, menekan biaya logistik yang masih tinggi, mengurangi kemacetan dengan memisahkan truk dari kendaraan pribadi, meningkatkan keselamatan, menjaga kualitas jalan, serta meminimalkan kerugian akibat Over Dimension Over Loading atau ODOL.

Yusuf menegaskan, persoalan ODOL tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dan Kementerian/Lembaga. 

“Penyelesaian ODOL itu memang bukan hanya masalah jalan dan kendaraan saja seperti penanganan penyelenggaraan lalu lintas yang kita jalani baik itu dari sistem penyediaan infrastruktur, bagaimana memastikan kendaraan dengan keselamatan, kemudian dari aspek penegakan hukum, bahkan dari ekosistem transportasi jalan itu sendiri, tetapi di dalamnya ada badan usaha yang melakukan entitas bisnis transportasi,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya memperhatikan dampak kebijakan ODOL terhadap pengemudi truk dan sistem logistik secara menyeluruh. 

“Dalam penyelesaian masalah ODOL ini, memang kita ingin agar masing-masing memiliki hak dan tanggung jawab yang setara, bahkan juga ada dari entitas pemilik barangnya, yang mana masyarakat pemilik barang itu juga memiliki awareness ataupun perhatian yang sama, pemahaman yang sama terkait dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.

Yusuf menambahkan, pengaturan ODOL telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk larangan muatan melebihi kapasitas kendaraan dan kemampuan jalan. Ia menyebut peningkatan kualitas jalan menjadi perhatian pemerintah untuk mendukung pertumbuhan industri dan ekonomi daerah.

“Tentu ini nanti akan dikomandoi oleh Kementrian Pengembangan Infrastruktur Wilayah, yang juga melibatkan seluruh stakeholder dalam rangka penguatan-penguatan dari penanganan ODOL, sehingga seluruh lapisan masyarakat akan kembali patuh terhadap pemenuhan persyaratan penyesuaian jalan dan juga untuk meningkatkan aspek keselamatan,” tukasnya.

Selain itu, Yusuf mengingatkan bahwa penanganan ODOL juga berkaitan dengan pengendalian inflasi sebagai indikator keandalan sistem logistik nasional. 

“Ini juga PR dari seluruh Kementerian/Lembaga bahwa ODOL itu juga bukan hanya terhadap kendaraan dan jalannya saja tetapi juga terhadap aspek inflasi itu sendiri. Karena, inflasi menjadi salah satu indikator terhadap keandalan dari sistem logistik nasional. Ini perlu menjadi penguatan dari seluruh Kementerian/Lembaga,” katanya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya