Berita

Direktur Sarana dan Keselamatan Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho IG (Foto: @sobatzetaofficial)

Bisnis

Kemenhub: Jalur Khusus Logistik Dorong Kelancaran Industri dan Rantai Pasok

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 07:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktur Sarana dan Keselamatan Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho, menyatakan dukungannya terhadap gagasan penetapan jalur khusus logistik di kawasan industri, kawasan peruntukan industri, dan pusat kegiatan industri.

Usulan itu sebelumnya mengemuka dalam sebuah diskusi bertajuk “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” di Jakarta. Menurut Yusuf, usula tersebut nantinya akan dikoordinir oleh seluruh Kementerian/Lembaga.

"Nanti akan dikoordinir oleh seluruh Kementerian/Lembaga, bagaimana hal itu itu bisa terwujud agar ekosistem logistik itu tetap menjadi satu kinerja yang handal untuk Indonesia,” ujar Yusuf saat menjawab adanya masukan dari salah seorang peserta diskusi, dikutip Senin 2 Februari 2026. 


Jalur khusus logistik dinilai krusial untuk mendorong efisiensi ekonomi nasional. Keberadaannya diyakini dapat mempercepat distribusi barang, menekan biaya logistik yang masih tinggi, mengurangi kemacetan dengan memisahkan truk dari kendaraan pribadi, meningkatkan keselamatan, menjaga kualitas jalan, serta meminimalkan kerugian akibat Over Dimension Over Loading atau ODOL.

Yusuf menegaskan, persoalan ODOL tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dan Kementerian/Lembaga. 

“Penyelesaian ODOL itu memang bukan hanya masalah jalan dan kendaraan saja seperti penanganan penyelenggaraan lalu lintas yang kita jalani baik itu dari sistem penyediaan infrastruktur, bagaimana memastikan kendaraan dengan keselamatan, kemudian dari aspek penegakan hukum, bahkan dari ekosistem transportasi jalan itu sendiri, tetapi di dalamnya ada badan usaha yang melakukan entitas bisnis transportasi,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya memperhatikan dampak kebijakan ODOL terhadap pengemudi truk dan sistem logistik secara menyeluruh. 

“Dalam penyelesaian masalah ODOL ini, memang kita ingin agar masing-masing memiliki hak dan tanggung jawab yang setara, bahkan juga ada dari entitas pemilik barangnya, yang mana masyarakat pemilik barang itu juga memiliki awareness ataupun perhatian yang sama, pemahaman yang sama terkait dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.

Yusuf menambahkan, pengaturan ODOL telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk larangan muatan melebihi kapasitas kendaraan dan kemampuan jalan. Ia menyebut peningkatan kualitas jalan menjadi perhatian pemerintah untuk mendukung pertumbuhan industri dan ekonomi daerah.

“Tentu ini nanti akan dikomandoi oleh Kementrian Pengembangan Infrastruktur Wilayah, yang juga melibatkan seluruh stakeholder dalam rangka penguatan-penguatan dari penanganan ODOL, sehingga seluruh lapisan masyarakat akan kembali patuh terhadap pemenuhan persyaratan penyesuaian jalan dan juga untuk meningkatkan aspek keselamatan,” tukasnya.

Selain itu, Yusuf mengingatkan bahwa penanganan ODOL juga berkaitan dengan pengendalian inflasi sebagai indikator keandalan sistem logistik nasional. 

“Ini juga PR dari seluruh Kementerian/Lembaga bahwa ODOL itu juga bukan hanya terhadap kendaraan dan jalannya saja tetapi juga terhadap aspek inflasi itu sendiri. Karena, inflasi menjadi salah satu indikator terhadap keandalan dari sistem logistik nasional. Ini perlu menjadi penguatan dari seluruh Kementerian/Lembaga,” katanya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya