Berita

Logo Polri. (Foto: Istimewa)

Politik

Petisi Ahli:

Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Berpotensi Melemahkan Korps Bhayangkara

MINGGU, 01 FEBRUARI 2026 | 06:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

.Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyesalkan pernyataan publik yang disampaikan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo karena sarat muatan politik adu domba antara Kapolri dan Presiden RI.

"Pernyataan Gatot Nurmantyo juga berpotensi menjadi upaya sistematis melemahkan institusi Polri," kata Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 1 Februari 2026.

Petisi Ahli menilai narasi yang dibangun dalam pidato Gatot Nurmantyo tersebut tidak berdiri pada kerangka kenegaraan yang sehat. Namun mendorong pembelahan persepsi publik terhadap relasi konstitusional antara Presiden sebagai kepala pemerintahan dan Kapolri sebagai pimpinan institusi penegak hukum.


Pitra menekankan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Kapolri merupakan pembantu Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa Polri alat negara bukan alat kementerian serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Jadi narasi yang seolah-olah mempertentangkan Presiden dan Kapolri merupakan bentuk distorsi konstitusional yang menyesatkan publik dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang sah," kata Pitra.

Petisi Ahli menegaskan bahwa seorang tokoh publik, terlebih yang pernah menduduki jabatan strategis negara, memiliki tanggung jawab moral dan etik untuk menjaga narasi publik agar tidak memecah belah institusi negara.

"Kritik terhadap Polri adalah sah dan dilindungi hukum, sepanjang dilakukan secara objektif, proporsional, dan berbasis fakta," kata Pitra.

Sebelumnya, dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Gatot Nurmantyo menyebut pernyataan Kapolri yang menyatakan siap mundur menjadi petani jika Polri tidak lagi berada di bawah Presiden sebagai bentuk ancaman.

“Itu yang disampaikan Kapolri itu bahasa konflik, bahasa tekanan kekuasaan, bahasa intimidasi. Ini puncak dari tiga kali pembangkangan kebijakan terhadap negara oleh Kapolri,” kata Gatot dalam video tersebut.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya