Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Bisnis

Aturan Baru Bursa: Standar Saham Publik Naik Dua Kali Lipat Mulai Februari 2026

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 09:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

RMOL  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengambil langkah besar dengan menaikkan standar batas minimal saham publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Aturan baru ini ditargetkan mulai berlaku pada Februari 2026 sebagai upaya menyelaraskan pasar modal domestik dengan standar global.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara transparan dengan memberikan tenggat waktu bagi emiten untuk melakukan penyesuaian. Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini bersifat wajib bagi seluruh emiten, baik pemain lama maupun perusahaan yang baru akan melantai di bursa (IPO).

“SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat dengan transparansi yang baik dan bagi emiten yang dalam jangka waktu tertentu,” ujar Mahendra di Gedung BEI, Kamis 29 Januari 2026. 


Ia juga memperingatkan adanya konsekuensi bagi yang melanggar.

 "Tapi esensinya adalah bahwa 15 persen itu berlaku menyeluruh," katanya.

Langkah ini merupakan respons langsung terhadap evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan masukan investor global yang mengkhawatirkan akurasi klasifikasi pemegang saham di Indonesia. OJK berkomitmen untuk menuntaskan pembenahan data kepemilikan saham, termasuk informasi investor di bawah 5 persen, guna memenuhi standar internasional.

“Apapun respon MSCI, jika diperlukan akan dilaksanakan sampai final sehingga diterima sesuai yang dimaksudkan oleh MSCI,” tegas Mahendra. 

Ia menambahkan bahwa dalam hal keterbukaan struktur kepemilikan, pihaknya berkomitmen akan melakukannya sesuai based practice international. 

"Kami akan melakukan dan memastikan memenuhi sesuai BPI,” katanya.

Emiten yang gagal memenuhi ketentuan free float 15 persen dalam jangka waktu yang ditetapkan terancam dikenakan exit policy atau penghapusan pencatatan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan kepercayaan investor asing terhadap pasar modal Indonesia.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya