Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Bisnis

Aturan Baru Bursa: Standar Saham Publik Naik Dua Kali Lipat Mulai Februari 2026

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 09:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

RMOL  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengambil langkah besar dengan menaikkan standar batas minimal saham publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Aturan baru ini ditargetkan mulai berlaku pada Februari 2026 sebagai upaya menyelaraskan pasar modal domestik dengan standar global.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara transparan dengan memberikan tenggat waktu bagi emiten untuk melakukan penyesuaian. Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini bersifat wajib bagi seluruh emiten, baik pemain lama maupun perusahaan yang baru akan melantai di bursa (IPO).

“SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat dengan transparansi yang baik dan bagi emiten yang dalam jangka waktu tertentu,” ujar Mahendra di Gedung BEI, Kamis 29 Januari 2026. 


Ia juga memperingatkan adanya konsekuensi bagi yang melanggar.

 "Tapi esensinya adalah bahwa 15 persen itu berlaku menyeluruh," katanya.

Langkah ini merupakan respons langsung terhadap evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan masukan investor global yang mengkhawatirkan akurasi klasifikasi pemegang saham di Indonesia. OJK berkomitmen untuk menuntaskan pembenahan data kepemilikan saham, termasuk informasi investor di bawah 5 persen, guna memenuhi standar internasional.

“Apapun respon MSCI, jika diperlukan akan dilaksanakan sampai final sehingga diterima sesuai yang dimaksudkan oleh MSCI,” tegas Mahendra. 

Ia menambahkan bahwa dalam hal keterbukaan struktur kepemilikan, pihaknya berkomitmen akan melakukannya sesuai based practice international. 

"Kami akan melakukan dan memastikan memenuhi sesuai BPI,” katanya.

Emiten yang gagal memenuhi ketentuan free float 15 persen dalam jangka waktu yang ditetapkan terancam dikenakan exit policy atau penghapusan pencatatan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan kepercayaan investor asing terhadap pasar modal Indonesia.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya