Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Bisnis

Aturan Baru Bursa: Standar Saham Publik Naik Dua Kali Lipat Mulai Februari 2026

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 09:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

RMOL  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengambil langkah besar dengan menaikkan standar batas minimal saham publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Aturan baru ini ditargetkan mulai berlaku pada Februari 2026 sebagai upaya menyelaraskan pasar modal domestik dengan standar global.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara transparan dengan memberikan tenggat waktu bagi emiten untuk melakukan penyesuaian. Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini bersifat wajib bagi seluruh emiten, baik pemain lama maupun perusahaan yang baru akan melantai di bursa (IPO).

“SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat dengan transparansi yang baik dan bagi emiten yang dalam jangka waktu tertentu,” ujar Mahendra di Gedung BEI, Kamis 29 Januari 2026. 


Ia juga memperingatkan adanya konsekuensi bagi yang melanggar.

 "Tapi esensinya adalah bahwa 15 persen itu berlaku menyeluruh," katanya.

Langkah ini merupakan respons langsung terhadap evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan masukan investor global yang mengkhawatirkan akurasi klasifikasi pemegang saham di Indonesia. OJK berkomitmen untuk menuntaskan pembenahan data kepemilikan saham, termasuk informasi investor di bawah 5 persen, guna memenuhi standar internasional.

“Apapun respon MSCI, jika diperlukan akan dilaksanakan sampai final sehingga diterima sesuai yang dimaksudkan oleh MSCI,” tegas Mahendra. 

Ia menambahkan bahwa dalam hal keterbukaan struktur kepemilikan, pihaknya berkomitmen akan melakukannya sesuai based practice international. 

"Kami akan melakukan dan memastikan memenuhi sesuai BPI,” katanya.

Emiten yang gagal memenuhi ketentuan free float 15 persen dalam jangka waktu yang ditetapkan terancam dikenakan exit policy atau penghapusan pencatatan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan kepercayaan investor asing terhadap pasar modal Indonesia.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya