Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Bisnis

Aturan Baru Bursa: Standar Saham Publik Naik Dua Kali Lipat Mulai Februari 2026

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 09:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

RMOL  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengambil langkah besar dengan menaikkan standar batas minimal saham publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Aturan baru ini ditargetkan mulai berlaku pada Februari 2026 sebagai upaya menyelaraskan pasar modal domestik dengan standar global.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara transparan dengan memberikan tenggat waktu bagi emiten untuk melakukan penyesuaian. Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini bersifat wajib bagi seluruh emiten, baik pemain lama maupun perusahaan yang baru akan melantai di bursa (IPO).

“SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat dengan transparansi yang baik dan bagi emiten yang dalam jangka waktu tertentu,” ujar Mahendra di Gedung BEI, Kamis 29 Januari 2026. 


Ia juga memperingatkan adanya konsekuensi bagi yang melanggar.

 "Tapi esensinya adalah bahwa 15 persen itu berlaku menyeluruh," katanya.

Langkah ini merupakan respons langsung terhadap evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan masukan investor global yang mengkhawatirkan akurasi klasifikasi pemegang saham di Indonesia. OJK berkomitmen untuk menuntaskan pembenahan data kepemilikan saham, termasuk informasi investor di bawah 5 persen, guna memenuhi standar internasional.

“Apapun respon MSCI, jika diperlukan akan dilaksanakan sampai final sehingga diterima sesuai yang dimaksudkan oleh MSCI,” tegas Mahendra. 

Ia menambahkan bahwa dalam hal keterbukaan struktur kepemilikan, pihaknya berkomitmen akan melakukannya sesuai based practice international. 

"Kami akan melakukan dan memastikan memenuhi sesuai BPI,” katanya.

Emiten yang gagal memenuhi ketentuan free float 15 persen dalam jangka waktu yang ditetapkan terancam dikenakan exit policy atau penghapusan pencatatan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan kepercayaan investor asing terhadap pasar modal Indonesia.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya