Berita

Pelayanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Istimewa)

Nusantara

TKA Pelanggar Izin Ketenagakerjaan Wajib Ditindak

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 04:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran izin tinggal dan bekerja oleh tenaga kerja asing (TKA) asal Singapura berinisial TCL, didesak untuk serius ditindak oleh Imigrasi.

Pasalnya, TCL bekerja di tiga perusahaan besar di Indonesia, salah satunya BTI yang merupakan perusahaan pabrik ban asal Jepang.

Kanwil Imigrasi Jakarta telah memeriksa TCL secara intensif pada Rabu 21 Januari 2026. 


Beredar kabar TCL sudah bisa pulang ke Singapura, tak lama setelah menjalani pemeriksaan, tanpa ada sanksi apapun dari Kanwil Imigrasi Jakarta.

Saat dikonfirmasi soal kasus TCL ini, Kanwil Imigrasi Jakarta Pamuji enggan memberikan penjelasan, khususnya mengenai kepastian hukuman yang dijatuhkan.

"Silakan hubungi Pak Gusti yang kemarin melakukan pemeriksaan terhadap TCL," kata Pamuji saat dihubungi media melalui pesan Whatsapp, Kamis 29 Januari 2026. 

Sementara saat mengkonfirmasi hal serupa kepada Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta I, Gusti Bagus Ibrahim, juga belum mendapat jawaban soal perkembangan kasus TCL ini. 

Namun terkait isu deportasi, ia menegaskan bahwa belum ada keputusan dari Imigrasi Jakarta terhadap TCL. 

“Pemeriksaan sudah dilaksanakan, tapi belum ada keputusan deportasi,” kata Gusti.

Gusti menyebut dugaan pelanggaran yang dikenakan saat ini adalah penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

Terpisah, pengamat tenaga kerja dari Pembina Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail memandang, pemberian kerja kepada TKA di Indonesia harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. 

Ia menyebut, syarat utama keberadaan TKA adalah memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan Menteri Ketenagakerjaan, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, serta izin tinggal terbatas yang hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan tertentu.

“Jika semua ini tak dimiliki, pelanggaran ketenagakerjaan. Pengawas wajib ambil tindakan,” kata pria yang akrab disapa Ais itu.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya