Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Samudrafakta/Anwar Haris)
KETUA Komisi III DPR Habiburokhman, yang juga petinggi Partai Gerindra, pasang badan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia membantah bahwa Kapolri tidak loyal kepada Presiden Prabowo Subianto. Justru menurutnya, dan ia bersaksi bahwa Kapolri 100 persen loyal terhadap Presiden Prabowo.
Dua kasus yang disebutkan sebagai bukti ketidakloyalan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden Prabowo, justru dibalikkan oleh Ketua Komisi Hukum DPR ini sebagai bentuk keloyalan Kapolri terhadap Presiden.
Pembentukan Tim Reformasi Polri yang lebih dulu dibentuk Kapolri ketimbang Presiden, justru itu bentuk loyalitas Kapolri terhadap Presiden, dan bukan sebaliknya.
Kapolri dianggap proaktif menindaklanjuti apa yang dimaui Presiden, kendati orang luar melihat justru sebaliknya.
Kedua, soal penolakan Kapolri terhadap posisi Polri berada di bawah Kementerian. Itu juga dianggap sejalan dengan tekad Presiden Prabowo yang sejak September 2023 sudah mengatakan, kalau ia menjadi Presiden, maka posisi Polri tetap di bawah Presiden, bukan di bawah Kementerian.
Jadi, wajar, tepuk tangan anggota Komisi III DPR terhadap penolakannya Polri berada di bawah Kementerian.
Bahkan, Kapolri sampai memerintahkan jajarannya untuk berjuang sampai titik darah penghabisan. Kapolri lebih memilih menjadi petani ketimbang menteri yang membawahi institusi Polri.
Ternyata, setali tiga uang saja, Kapolri dan anggota DPR sama saja. Masyarakat saja yang ngilu dan geli mendengarkan orasi Kapolri di depan anggota Komisi III DPR itu. Mereka seperti main-main saja.
Bahkan, terdengar pula teriakan, menyala Kapolri, yang diiringi tepuk tangan meriah.
Memang, seperti tak ada gunanya Komisi Percepatan Reformasi Polri itu dibentuk. Belum sempat hasilnya diumumkan, sudah dipangkas satu kemungkinan bahwa posisi Polri tak boleh diutak-atik, apa pun hasilnya nanti.
Yang boleh diotak-atik hanyalah masalah kultural. Kalau masalah kultural adalah masalah sepanjang Polri itu berdiri.
Artinya, masalah yang tak akan ada solusi. Masalah yang muncul hari-hari, yang tidak mudah untuk diubah dan tak kelihatan dalam waktu dekat ini.
Berarti, juga Perpol Nomor 10/2025 terkait respon Polri terhadap Putusan MK Nomor 114/2025 tentang larangan anggota Polri menempati posisi di luar institusi Polri, yang dianggap pembangkangan, itupun bisa jadi sepengetahuan Presiden.
Perpol Nomor 10/2025 sempat dipersoalkan dan dikesampingkan, dan akan dibuat PP sebagai pengganti Perpol itu, yang janjinya akan terbit akhirnya Januari ini, tapi saat ini belum ada kabarnya.
ErizalDirektur ABC Riset & Consulting