Berita

Gedung Pemkab Lamongan. (Foto: Lamongankab.go.id)

Hukum

Tetapkan Empat Tersangka

KPK Kantongi Nilai Kerugian Negara Proyek Kantor Pemkab Lamongan

KAMIS, 29 JANUARI 2026 | 18:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima laporan perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran (TA) 2017-2019. 

Bahkan, KPK menyebut sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menerima laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Januari 2026 ini.


"Di mana dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya akan segera melengkapi berkas penyidikannya, untuk penyiapan limpah ke penuntutan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

Namun demikian, Budi belum menyebutkan nilai kerugian keuangan negara dalam proyek dimaksud.

Proses penyidikan ini pertama kali diumumkan KPK pada Jumat, 15 September 2023. KPK juga tidak menyebutkan identitas para tersangka pada saat itu.

Dalam proses penyidikan, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya kantor-kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan, maupun rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta.

Perkara ini berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Proyek tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar Rp151 miliar.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya