Berita

Koordinator Presidium (Pengurus Pusat Persatuan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI), dr. Mariany Shimizu (tengah) dengan Kuasa Hukum PP PDUI Yan Mamuk Djais, dalam jumpa pers di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Januari 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Nusantara

Mantan Ketua KDI Dipolisikan Diduga Gelapkan Rekening

KAMIS, 29 JANUARI 2026 | 17:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan Ketua Kolegium Dokter Indonesia (KDI), Mahmud Ghaznawi dilaporkan ke Polisi, karena diduga menggelapkan rekening lembaga dari kepengurusan baru.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Presidium (Pengurus Pusat Persatuan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI), dr. Mariany Shimizu dalam jumpa pers di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Januari 2026.

Dia menjelaskan, Mahmud Ghaznawi (MG) dilaporkan bersama-sama dengan satu orang lainnya, yang diangkat tanpa memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KDI.


"Kami selaku Presidium telah membuat laporan polisi terhadap saudara MG selaku mantan Ketua Kolegium Dokter Indonesia, dan saudari FE selaku Bendahara bayangan," ujar dr. Mariany.

Dia menjelaskan, saudari FE yang juga seorang dokter bernama Fika Ekayanti, bersama Mahmud Ghaznawi diduga menyalahgunakan rekening KDI saat menjabat.

"(Dalam) laporan (kami) terkait penggelapan dan penggelapan dalam jabatan sebagai mantan Ketua Kolegium Dokter Indonesia, yang mana uang tersebut adalah uang dari seluruh dokter umum Indonesia yang melakukan sertifikasi dan resertifikasi," urainya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kuasa Hukum PP PDUI dan KDI, Yan Mamuk Djais secara kronologis, bahwa Mahmud Ghaznawi telah demisioner setelah pelaksanaan Kongres Nasional V PDUI yang diadakan tanggal 13-15 Desember 2024 di Hotel Bidakara.

"Hasil dari kongres ini, selain dari memilih presidium, telah juga menetapkan atau memperbarui AD/ART. Dari AD ART inilah bahwasannya kedudukan Kolegium Dokter Indonesia sekarang sudah di bawah PDUI," jelas dia.

Dalam Kongres V PDUI itu telah disampaikan laporan pertanggungjawaban jawaban (LPJ) Mahmud Ghaznawi, dan telah diterima oleh presidium sehingga yang bersangkutan sudah dianggap demisioner.

"Setelah AD/ART baru tersebut, presidium telah memilih ketua kolegium baru, dan saat ini ketua kolegium baru pun sudah terpilih yaitu Bapak dr. Abraham Andi Padlan Pataraya," sambungnya menjelaskan.

Yan Mamuk juga menjelaskan bahwa Kongres V PDUI memang dipercepat, namun dengan alasan menyesuaikan dinamika kedokteran, yaitu beradaptasi dengan UU 17/2023 yang terbilang baru.

Namun usai demisioner, Mahmud Ghaznawi tidak menyerahkan rekening KDI kepada kepengurusan baru hingga hari ini, dan juga terungkap adanya tindakan-tindakan melanggar AD/ART terkait hak penggunaan anggaran.

"Beliau itu sudah menyerahkan jabatan, menyerahkan laporan pertanggung jawaban pada saat Kongres tanggal 13-15 Desember 2024. Sayangnya, hanya jabatan dan LPJ saja yang diserahkan, namun rekening masih atas nama beliau, dan sampai sekarang masih tertahan di Bank BNI, dan rekening tersebut tidak dapat digunakan," ungkapnya.

"Karena setelah mengangkat bendahara yang tanpa izin dari Pengurus Pusat PDUI, dr. Mahmud setelah itu mengajukan penggantian spesimen tanda tangan untuk rekening," sambung Yan Mamuk.

Maka dari itu, pada Senin, 26 Januari 2026, Presidium PP PDUI melaporkan Mahmud Ghaznawi ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Itu untuk Pasal 374 KUHP lama atau 388 KUHP baru. Kemudian selain pasal itu, Ibu Dr. Mariany kemarin sudah melaporkan pasal 372 juga, karena pada saat Kongres yang bersangkutan itu sudah menyerahkan jabatan tapi tidak dengan rekening," pungkasnya.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya