Berita

Anggota Komisi IV DPR Fraksi Demokrat, Zulfikar Suhardi

Politik

Legislator Dukung BGN Tindak SPPG yang Tolak Pasokan UMKM untuk MBG

RABU, 28 JANUARI 2026 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang akan menindak tegas dan memberikan sanksi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila menolak pasokan bahan pangan dari UMKM, petani, peternak, hingga nelayan lokal untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) didukung Anggota Komisi IV DPR RI, Zulfikar Suhardi.

Menurutnya, keterlibatan bahan pangan dari UMKM, petani, peternak, hingga nelayan lokal untuk program MBG penting lantaran diatur dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025.

“Sudah seharusnya memang seperti ini, karena yang saya ketahui sejak awal yang menjadi pelaku utama nantinya adalah mereka yang berada di sekitar ekosistem ini, umkm, nelayan, petani,” kata Zulfikar, Kamis, 28 Januari 2026.


Meski demikian, Zulfikar Suhardi berharap, adanya kepastian penyerapan bahan pangan dari UMKM, petani, peternak, hingga nelayan lokal untuk program MBG. Kepastian tersebut diperlukan agar proses penyerapan bahan pangan dari UMKM, petani, peternak, hingga nelayan lokal tidak berhenti di tengah jalan.

“Yang pasti kepastian penyerapan seperti apa, jangan sampai nanti berhenti di tengah jalan. Ini harus dipastikan sehingga peternak tidak ragu untuk bekerja. Kemudian kesiapan dan standar harus diperhatikan utamanya standar mutu bahan baku yang dimasukkan mengingat kasus keracunan di beberapa dapur,” tambah dia.

Zulfikar Suhardi menambahkan, yang harus menjadi perhatian penting dari BGN dan SPPG ialah soal sistem pembayaran bahan pangan dari UMKM, petani, peternak, hingga nelayan lokal untuk program MBG. 

“Yang menjadi isu utama di lapangan yang saya dapatkan terkadang ada yang berminat namun sistem pembayarannya yang lumayan lama, katanya H+10 baru dibayarkan, ini mungkin bisa dikaji juga,” tegas dia.

Politikus Partai Demokrat ini sekali lagi mengingatkan, pentingnya sistem dan mekanisme pembayaran yang jelas soal pasokan bahan pangan dari UMKM, petani, peternak hingga nelayan lokal. Hal ini lantaran petani, peternak, nelayan lokal dan UMKM membutuhkan perputaran uang yang cepat dan stabil.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya