Berita

Presiden AS Donald Trump saar meluncurkan Board of Peace (Tangkapan layar RMOL dari siaran Sky News)

Dunia

Menyimak Board of Peace ala Trump: Upaya Baru untuk Perdamaian Global

RABU, 28 JANUARI 2026 | 13:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden AS Donald  Trump mengatakan, perdamaian sejati membutuhkan keberanian untuk meninggalkan pendekatan lama yang sering gagal, serta solusi praktis yang memberdayakan masyarakat.

Dalam deklarasi yang disebut Board of Peace, Trump menekankan bahwa perlu mengubah cara untuk membangun perdamaian. Menurutnya, salah satunya adalah dengan fokus pada tindakan nyata, kemitraan global, dan tanggung jawab bersama.

Langkah Trump ini  menarik perhatian dunia internasional. Board of Peace atau Dewan Perdamaian tersebut diluncurkan pada Forum Ekonomi Dunia di Davos, dan banyak orang bertanya-tanya. 


Trump sendiri mengklaim, pembentukan Board of Peace bertujuan menstabilkan wilayah konflik dan mendorong perdamaian yang berkelanjutan.

Di atas kertas, inisiatif ini memang terlihat bertujuan mulia, terutama untukperdamaian bagi wilayah yang berlumur konflik. Namun, beberapa pihak melihatnya bukan sekadar alat perdamaian, tetapi perkakas diplomatik yang mengandung banyak pertanyaan. Apalagi, Trump menempatkan dirinya sebagai ketua inaugural, yang memegang kewenangan penuh untuk membentuk subkomite, menetapkan kebijakan, dan mengawasi jalannya organisasi, dan konon jabatan ini akan berlaku seumur hidup. 

Menurut Trump, organisasi ini bersifat internasional, terbatas, dan berbasis sukarela. Negara-negara yang diundang untuk bergabung diwakili oleh kepala pemerintahan masing-masing, dengan masa keanggotaan standar tiga tahun. 

Yang mengejutkan, Trump  menyodorkan syarat yang cukup kontroversial yaitu kontribusi 1 miliar Dolar AS atau setara dengan Rp.16,9 Triliun untuk menjadi anggota tetap Dewan Perdamaian, sebuah angka yang setara dengan biaya pembangunan besar di banyak negara berkembang.

"Masa jabatan anggota adalah maksimal tiga tahun, kecuali bagi negara yang menyumbang dana tunai lebih dari 1.000.000.000 (satu miliar Dolar AS) pada tahun pertama, maka pembatasan tiga tahun tersebut tidak berlaku," isi dari Pasal 2.2 tentang Tanggung Jawab Anggota dalam deklarasi tersebut.

Hal ini  menuai kritik tajam karena dinilai bisa mengubah badan yang katanya perdamaian itu menjadi klub negara kaya yang bisa membeli pengaruh.

Board of Peace memiliki Dewan Eksekutif yang terdiri dari tokoh-tokoh global terkemuka. Dewan ini bertugas mengeksekusi misi organisasi dan melaporkan perkembangan setiap tiga bulan. Pendanaan akan berasal dari kontribusi sukarela negara anggota dan pihak lain, dengan mekanisme transparansi yang ketat.

Board of Peace juga memiliki kepribadian hukum internasional, sehingga bisa mengadakan kontrak, memiliki aset, dan mengambil langkah hukum jika diperlukan. 

Trump menekankan bahwa keputusan akhir terkait interpretasi charter dan resolusi ada di tangan Ketua, sementara perubahan aturan harus disetujui mayoritas anggota.

Dengan langkah ini, Trump berharap Board of Peace menjadi model baru bagi perdamaian global, mengedepankan solusi praktis, kolaborasi nyata, dan aksi yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di wilayah konflik.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya