Berita

Presiden AS Donald Trump saar meluncurkan Board of Peace (Tangkapan layar RMOL dari siaran Sky News)

Dunia

Menyimak Board of Peace ala Trump: Upaya Baru untuk Perdamaian Global

RABU, 28 JANUARI 2026 | 13:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden AS Donald  Trump mengatakan, perdamaian sejati membutuhkan keberanian untuk meninggalkan pendekatan lama yang sering gagal, serta solusi praktis yang memberdayakan masyarakat.

Dalam deklarasi yang disebut Board of Peace, Trump menekankan bahwa perlu mengubah cara untuk membangun perdamaian. Menurutnya, salah satunya adalah dengan fokus pada tindakan nyata, kemitraan global, dan tanggung jawab bersama.

Langkah Trump ini  menarik perhatian dunia internasional. Board of Peace atau Dewan Perdamaian tersebut diluncurkan pada Forum Ekonomi Dunia di Davos, dan banyak orang bertanya-tanya. 


Trump sendiri mengklaim, pembentukan Board of Peace bertujuan menstabilkan wilayah konflik dan mendorong perdamaian yang berkelanjutan.

Di atas kertas, inisiatif ini memang terlihat bertujuan mulia, terutama untukperdamaian bagi wilayah yang berlumur konflik. Namun, beberapa pihak melihatnya bukan sekadar alat perdamaian, tetapi perkakas diplomatik yang mengandung banyak pertanyaan. Apalagi, Trump menempatkan dirinya sebagai ketua inaugural, yang memegang kewenangan penuh untuk membentuk subkomite, menetapkan kebijakan, dan mengawasi jalannya organisasi, dan konon jabatan ini akan berlaku seumur hidup. 

Menurut Trump, organisasi ini bersifat internasional, terbatas, dan berbasis sukarela. Negara-negara yang diundang untuk bergabung diwakili oleh kepala pemerintahan masing-masing, dengan masa keanggotaan standar tiga tahun. 

Yang mengejutkan, Trump  menyodorkan syarat yang cukup kontroversial yaitu kontribusi 1 miliar Dolar AS atau setara dengan Rp.16,9 Triliun untuk menjadi anggota tetap Dewan Perdamaian, sebuah angka yang setara dengan biaya pembangunan besar di banyak negara berkembang.

"Masa jabatan anggota adalah maksimal tiga tahun, kecuali bagi negara yang menyumbang dana tunai lebih dari 1.000.000.000 (satu miliar Dolar AS) pada tahun pertama, maka pembatasan tiga tahun tersebut tidak berlaku," isi dari Pasal 2.2 tentang Tanggung Jawab Anggota dalam deklarasi tersebut.

Hal ini  menuai kritik tajam karena dinilai bisa mengubah badan yang katanya perdamaian itu menjadi klub negara kaya yang bisa membeli pengaruh.

Board of Peace memiliki Dewan Eksekutif yang terdiri dari tokoh-tokoh global terkemuka. Dewan ini bertugas mengeksekusi misi organisasi dan melaporkan perkembangan setiap tiga bulan. Pendanaan akan berasal dari kontribusi sukarela negara anggota dan pihak lain, dengan mekanisme transparansi yang ketat.

Board of Peace juga memiliki kepribadian hukum internasional, sehingga bisa mengadakan kontrak, memiliki aset, dan mengambil langkah hukum jika diperlukan. 

Trump menekankan bahwa keputusan akhir terkait interpretasi charter dan resolusi ada di tangan Ketua, sementara perubahan aturan harus disetujui mayoritas anggota.

Dengan langkah ini, Trump berharap Board of Peace menjadi model baru bagi perdamaian global, mengedepankan solusi praktis, kolaborasi nyata, dan aksi yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di wilayah konflik.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya