Berita

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo ungkap kasus narkotika jenis sinte cair (Foto: Humas Polres Metro Jakbar)

Presisi

Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sinte Cair

RABU, 28 JANUARI 2026 | 12:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap sepasang kekasih berinisial CR (20) dan AMS (20) terkait penyalahgunaan narkotika jenis sintetis cair (sinte) yang dimasukkan ke dalam cartridge vape. 

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo dalam penjelasanna pada Selasa 28 Januari 2026 mengatakan, kedua pelaku diamankan di sebuah apartemen di kawasan Jalan MH Thamrin, Kebon Melati, Jakarta Pusat, pada Jumat, 23 Januari 2026.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat dan mendapati kedua pelaku menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.


“Tim mendapati dua orang sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Vernal saat dikonfirmasi. 

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 14 cartridge liquid mengandung zat sintetis, enam cartridge bekas pakai, satu buah cangklong, satu timbangan digital kecil, serta tiga tabung whipping gas.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku membeli liquid sinte tersebut secara daring pada 2 Januari 2026, dengan metode pembayaran transfer dan pengambilan barang di wilayah Sukabumi.

CR dan AMS juga mengklaim bahwa narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan tidak diperjualbelikan.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya