Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Pajak Murah Jalan Terus! Ini Deretan Kado Fiskal Pemerintah untuk Pekerja dan UMKM di 2026

RABU, 28 JANUARI 2026 | 08:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah memperpanjang deretan 'bonus' pajak dan bantuan sosial demi menjaga roda ekonomi tetap berputar di tengah ketidakpastian global.

Salah satu kado paling manis ditujukan untuk para pelaku UMKM. Jika sebelumnya ada kekhawatiran masa berlaku pajak murah akan berakhir, kini mereka bisa bernapas lega karena tarif PPh Final 0,5 persen resmi diperpanjang hingga tahun 2029.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa APBN akan tetap berdiri sebagai benteng atau shock absorber bagi ekonomi rakyat. Dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026, ia memastikan stimulus tidak berhenti di tahun lalu.


"Empat program stimulus tahun 2025 dilanjutkan pada tahun 2026. Ini termasuk perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM sampai dengan tahun 2029," ujar Purbaya.

Tak hanya untuk pengusaha kecil, para pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya juga mendapat kado istimewa  lewat perpanjangan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Artinya, potongan pajak penghasilan mereka tetap ditanggung negara. Selain itu, iuran jaminan kecelakaan dan kematian bagi pekerja mandiri (BPU) juga masih didiskon.

Pemerintah saat ini fokus untuk urusan jaring pengaman sosial. Total dana sebesar Rp 805,4 triliun telah disiapkan untuk memastikan masyarakat tetap bisa berbelanja dan hidup layak. Dana raksasa ini mengalir ke berbagai pos, seperti:

- Bantuan Langsung: PKH, bantuan sembako, dan KIP
- Subsidi Energi: Penjagaan harga LPG, BBM, dan listrik agar tetap terjangkau
- Program Baru: Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan penguatan Koperasi Desa (KUD)

Purbaya menggarisbawahi bahwa setiap Rupiah yang dikeluarkan bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan.

"Pemerintah mengalokasikan belanja yang manfaatnya langsung didapati masyarakat sebesar Rp 805,4 triliun. Tujuannya jelas, untuk memperkuat aktivitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan, serta mendorong konsumsi dalam negeri," tegasnya.

Menutup rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah juga memastikan subsidi bunga KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan subsidi perumahan tetap jalan terus. Harapannya, modal usaha tetap murah dan impian memiliki rumah sendiri bukan sekadar angan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya