Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Pajak Murah Jalan Terus! Ini Deretan Kado Fiskal Pemerintah untuk Pekerja dan UMKM di 2026

RABU, 28 JANUARI 2026 | 08:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah memperpanjang deretan 'bonus' pajak dan bantuan sosial demi menjaga roda ekonomi tetap berputar di tengah ketidakpastian global.

Salah satu kado paling manis ditujukan untuk para pelaku UMKM. Jika sebelumnya ada kekhawatiran masa berlaku pajak murah akan berakhir, kini mereka bisa bernapas lega karena tarif PPh Final 0,5 persen resmi diperpanjang hingga tahun 2029.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa APBN akan tetap berdiri sebagai benteng atau shock absorber bagi ekonomi rakyat. Dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026, ia memastikan stimulus tidak berhenti di tahun lalu.


"Empat program stimulus tahun 2025 dilanjutkan pada tahun 2026. Ini termasuk perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM sampai dengan tahun 2029," ujar Purbaya.

Tak hanya untuk pengusaha kecil, para pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya juga mendapat kado istimewa  lewat perpanjangan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Artinya, potongan pajak penghasilan mereka tetap ditanggung negara. Selain itu, iuran jaminan kecelakaan dan kematian bagi pekerja mandiri (BPU) juga masih didiskon.

Pemerintah saat ini fokus untuk urusan jaring pengaman sosial. Total dana sebesar Rp 805,4 triliun telah disiapkan untuk memastikan masyarakat tetap bisa berbelanja dan hidup layak. Dana raksasa ini mengalir ke berbagai pos, seperti:

- Bantuan Langsung: PKH, bantuan sembako, dan KIP
- Subsidi Energi: Penjagaan harga LPG, BBM, dan listrik agar tetap terjangkau
- Program Baru: Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan penguatan Koperasi Desa (KUD)

Purbaya menggarisbawahi bahwa setiap Rupiah yang dikeluarkan bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan.

"Pemerintah mengalokasikan belanja yang manfaatnya langsung didapati masyarakat sebesar Rp 805,4 triliun. Tujuannya jelas, untuk memperkuat aktivitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan, serta mendorong konsumsi dalam negeri," tegasnya.

Menutup rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah juga memastikan subsidi bunga KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan subsidi perumahan tetap jalan terus. Harapannya, modal usaha tetap murah dan impian memiliki rumah sendiri bukan sekadar angan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya