Berita

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo. (Foto: Tangkapan Layar TVR Parlemen)

Politik

Menteri PU Terbata-Bata Jelaskan Anggaran Bencana Pakai Utang

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 16:33 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Momen tegang terjadi dalam rapat kerja Komisi V DPR bersama Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) untuk membahas penanganan bencana Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Terpantau Menteri PU Dody Hanggodo terbata-bata saat menjelaskan skema anggaran penanganan bencana. Sontak sikap Menteri Dody ini memicu kritik terbuka dari Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae.

Ridwan Bae mempertanyakan pola penganggaran penanganan bencana yang dinilai kerap mengganggu alokasi program rutin Kementerian PU. Padahal di Kementerian PU ada kelembagaan khusus penanganan bencana. 


"Anggaran Bapak kan cukup, (tapi anggaran) dicopot sini dicopot sana untuk membiayai persoalan bencana kita," kritik Ridwan Bae. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bahwa praktik penanganan awal bencana kerap dilakukan dengan menunjuk penyedia jasa lebih dulu, sementara pembiayaan menyusul setelah proses administrasi berjalan.

"Kami biasanya nunjuk penyedia jasa, Pak, utang dulu nanti kemudian baru pelaksanaan. Kalau sekarang kan sudah ada Keppres ya, Pak," jelasnya.

Jawaban itu langsung menuai reaksi dari pimpinan rapat. Ketua Komisi V DPR Lasarus menghentikan penjelasan Menteri PU dan menilai pernyataan tersebut menunjukkan persoalan serius dalam pakem pengelolaan keuangan negara. 

"Cukup, cukup, Pak Menteri. Cukup. Saya lihat Bapak sudah mulai terbata-bata," ujar Lasarus.

Lasarus menegaskan, penanganan bencana tidak semestinya dilakukan dengan skema utang. 

"Harusnya kita (ada) pakem, Pak. Bernegara itu harusnya pakem. Jadi enggak ada cerita ngutang dulu kepada siapa pun. Negara ini masih mampu kok," tandas Lasarus.

Ketua Komisi V itu juga menekankan bahwa tidak semua peristiwa dapat langsung dikategorikan sebagai bencana, sehingga diperlukan kejelasan koordinasi antara Kementerian PU dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk pembagian peran dan skema pendanaan antara anggaran rutin dan anggaran darurat.

Menurutnya, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan kebijakan di lapangan saat bencana berskala besar terjadi.

Sebagai tindak lanjut, DPR membuka opsi pembahasan lanjutan melalui rapat gabungan Komisi V dan Komisi VIII bersama BNPB dan Kementerian PU untuk memperjelas mekanisme pembiayaan penanganan bencana ke depan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya