Berita

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo. (Foto: Tangkapan Layar TVR Parlemen)

Politik

Menteri PU Terbata-Bata Jelaskan Anggaran Bencana Pakai Utang

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 16:33 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Momen tegang terjadi dalam rapat kerja Komisi V DPR bersama Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) untuk membahas penanganan bencana Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Terpantau Menteri PU Dody Hanggodo terbata-bata saat menjelaskan skema anggaran penanganan bencana. Sontak sikap Menteri Dody ini memicu kritik terbuka dari Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae.

Ridwan Bae mempertanyakan pola penganggaran penanganan bencana yang dinilai kerap mengganggu alokasi program rutin Kementerian PU. Padahal di Kementerian PU ada kelembagaan khusus penanganan bencana. 


"Anggaran Bapak kan cukup, (tapi anggaran) dicopot sini dicopot sana untuk membiayai persoalan bencana kita," kritik Ridwan Bae. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bahwa praktik penanganan awal bencana kerap dilakukan dengan menunjuk penyedia jasa lebih dulu, sementara pembiayaan menyusul setelah proses administrasi berjalan.

"Kami biasanya nunjuk penyedia jasa, Pak, utang dulu nanti kemudian baru pelaksanaan. Kalau sekarang kan sudah ada Keppres ya, Pak," jelasnya.

Jawaban itu langsung menuai reaksi dari pimpinan rapat. Ketua Komisi V DPR Lasarus menghentikan penjelasan Menteri PU dan menilai pernyataan tersebut menunjukkan persoalan serius dalam pakem pengelolaan keuangan negara. 

"Cukup, cukup, Pak Menteri. Cukup. Saya lihat Bapak sudah mulai terbata-bata," ujar Lasarus.

Lasarus menegaskan, penanganan bencana tidak semestinya dilakukan dengan skema utang. 

"Harusnya kita (ada) pakem, Pak. Bernegara itu harusnya pakem. Jadi enggak ada cerita ngutang dulu kepada siapa pun. Negara ini masih mampu kok," tandas Lasarus.

Ketua Komisi V itu juga menekankan bahwa tidak semua peristiwa dapat langsung dikategorikan sebagai bencana, sehingga diperlukan kejelasan koordinasi antara Kementerian PU dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk pembagian peran dan skema pendanaan antara anggaran rutin dan anggaran darurat.

Menurutnya, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan kebijakan di lapangan saat bencana berskala besar terjadi.

Sebagai tindak lanjut, DPR membuka opsi pembahasan lanjutan melalui rapat gabungan Komisi V dan Komisi VIII bersama BNPB dan Kementerian PU untuk memperjelas mekanisme pembiayaan penanganan bencana ke depan.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya