Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

Penempatan Polri di Bawah Presiden Parjelas Garis Komando

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 16:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian menuai apresiasi dari banyak kalangan.
 
Salah satunya dari Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Umat Islam (DPP PUI) yang menegaskan bahwa posisi Polri saat ini berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan desain kelembagaan yang tepat, ideal, dan sesuai dengan prinsip tata kelola negara yang efektif.

“PUI memandang bahwa Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat memang seharusnya berada langsung di bawah Presiden. Posisi ini memastikan garis komando yang jelas, cepat, dan tidak berlapis,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PUI Irfan Ahmad Fauzi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.


Ia menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan. 

Misalnya terkait risiko tumpang tindih kewenangan dan konflik otoritas antara menteri dengan Kapolri.

“Dalam sistem presidensial seperti Indonesia, penempatan Polri di bawah Presiden menghindarkan negara dari potensi dualisme kepemimpinan atau ‘matahari kembar’. Presiden sebagai kepala pemerintahan harus memiliki kendali langsung terhadap instrumen penegakan hukum dan keamanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irfan menegaskan bahwa efektivitas Polri dalam menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat justru akan terjaga ketika tidak dibebani kepentingan politik sektoral kementerian.

“Polri harus tetap menjadi institusi profesional, netral, dan fokus pada pelayanan publik. Jika berada di bawah kementerian, ada risiko Polri terseret dalam dinamika politik birokrasi yang justru menjauhkan dari tugas utamanya,” imbuh Irfan.

PUI juga menilai, penguatan pengawasan terhadap Polri tidak harus dilakukan dengan mengubah struktur kelembagaan. 

Fungsi pengawasan oleh DPR, peran lembaga pengawas internal, serta kontrol publik dinilai sudah menjadi instrumen penting dalam sistem demokrasi.

“Yang perlu diperkuat adalah akuntabilitas dan integritas Polri, bukan memindahkan posisinya ke bawah kementerian. Reformasi kepolisian harus menyentuh aspek profesionalisme, transparansi, dan pelayanan kepada rakyat,” tegas Irfan.

“Menjaga Polri tetap di bawah Presiden berarti menjaga efektivitas negara dalam melindungi rakyat dan menegakkan hukum secara adil,” pungkasnya.


Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya