Berita

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna DPR, Selasa, 27 Januari 2026. (Foto: Tangkapan Layar)

Politik

Paripurna DPR Sepakat Polri Tetap di Bawah Presiden

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 16:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap menjadi lembaga negara di bawah presiden, bukan di bawah kementerian.

Hal tersebut tertuang dalam laporan hasil panja dan rapat kerja Komisi III DPR yang disetujui dalam Rapat Paripurna ke-12 DPR masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Ada delapan poin penting percepatan reformasi Polri sebagaimana kesimpulan rapat kerja Komisi III dengan Kapolri pada 26 Januari 2026 kemarin. 8 Poin ini dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Rapat Paripurna hari ini.


Pertama, Komisi III menegaskan kedudukan Polri di bawah presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, dipimpin Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur Pasal 7 TAP MPR VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Komisi III mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR VII/MPR/2000.

Ketiga, Komisi III menegaskan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10/2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan mater tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

Keempat, Komisi III akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.

Kelima, Komisi III menegaskan perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up), yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan. Mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan memedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK 62/2023 dan PMK 107/2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

Keenam, Komisi III meminta agar reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

Ketujuh, Komisi III meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

Kedelapan, Komisi III menegaskan pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.

Usai dibacakan Habiburokhman, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa kemudian menanyakan sikap seluruh anggota DPR terkait delapan poin kesimpulan rapat kerja Komisi III dan Kapolri terkait reformasi Polri tersebut.  

"Sidang dewan yang kami hormati, perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" tanya Saan saat memimpin Rapat Paripurna.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya