Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

BEI Ambil Langkah Cooling Down untuk ENZO-BLUE dan Lepas Suspensi PADI-KOCI

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 10:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Lantai bursa hari ini, Selasa 27 Januari 2026, diwarnai dengan langkah strategis PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menyeimbangkan ritme pasar melalui kebijakan suspensi dan normalisasi sejumlah saham.

BEI menghentikan sementara laju saham PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO) dan PT Berkah Prima Perkasa Tbk (BLUE). Keputusan tersebut berlaku mulai sesi I hari ini di pasar reguler maupun tunai.

Langkah ini diambil setelah kedua saham tersebut menunjukkan lonjakan harga kumulatif yang sangat signifikan secara berturut-turut. Intervensi ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi para investor guna melakukan refleksi dan menjaga pasar agar tetap kondusif.


"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," tegas Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterangan resminya., dikutip Selasa.

Berbanding terbalik, BEI resmi mencabut status pembekuan perdagangan bagi dua emiten lainnya, yakni PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) dan PT Kokoh Exa Nusantara Tbk (KOCI), termasuk seri waran KOCI-W.

Terhitung sejak sesi I pagi ini, para pelaku pasar sudah bisa kembali mentransaksikan saham PADI dan KOCI di pasar reguler dan tunai. Sementara itu, waran KOCI-W kini sudah tersedia kembali untuk diperdagangkan di seluruh pasar.

Langkah BEI ini diharapkan dapat mendorong para investor untuk lebih bijak dalam mempertimbangkan setiap keputusan investasi berdasarkan data dan informasi resmi yang tersedia di lantai bursa.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya