Berita

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Prodem)

Politik

Kirim Surat ke Prabowo, Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 02:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polri bukan sekadar alat negara, melainkan penjaga gerbang demokrasi yang harus tetap setia pada khittah sipilnya. Atas dasar tersebut, Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menegaskan pandangan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan mandat konstitusi.

Dalam surat itu, Ketua Majelis Prodem, Iwan Sumule mengurai bahwa kedudukan Polri saat ini sudah selaras dengan amanat konstitusi. Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

“Sebagai institusi yang bersifat nasional, komando kepolisian idealnya tetap berada langsung di bawah kepala negara. Ini penting untuk memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang melayani kepentingan nasional secara utuh, melampaui sekat-sekat sektoral di tingkat kementerian,” kata Iwan Sumule kepada RMOL, Selasa 27 Januari 2026.   


Menanggapi isu Polri akan ditempatkan di bawah kementerian, Prodem khawatir bisa memicu fragmentasi dalam sistem keamanan tanah air. Bagi Prodem, dengan tetap berada di bawah Presiden, Polri justru dapat merespons dinamika stabilitas keamanan nasional dengan lebih gesit tanpa terhambat birokrasi sektoral yang berpotensi memperlambat pengambilan keputusan strategis. Posisi ini justru dapat menjami kesatuan komando nasional.

“Kami memandang, rencana penempatan Polri di bawah struktur kementerian justru berisiko menjadi sebuah langkah mundur bagi kualitas demokrasi,” sambung kader Gerindra itu.

Prodem berpandangan jabatan menteri merupakan jabatan politik. Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka dikhawatirkan dapat mengekspos institusi kepolisian pada kepentingan politik partisan. Sehingga, profesionalisme Polri yang seharusnya murni mengabdi pada kepentingan negara dan masyarakat bisa jadi kabur. 

Pandangan lainnya adalah mengenai pilar utama keamanan dalam negeri yang diperankan Polri selama ini. Polri perlu tetap mempertahankan independensi mereka dengan tetap berada di bawah presiden. Ini penting agar institusi tersebut selalu tegak lurus pada supremasi hukum dan kepentingan nasional jangka panjang. Termasuk, terhindar dari pengaruh agenda sektoral atau politik jangka pendek di tingkat kementerian. 

“Jadi kami menolak politisasi institusi melalui struktur kementerian. Ini demi menjaga netralitas Polri dari dinamika politik praktis dan menjadikan Polri tetap sebagai penjaga stabilitas nasional,” tegas Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) itu.

Atas berbagai pertimbangan itu, Prodem berharap Presiden Prabowo dapat meninjau kembali serta mengarahkan agar wacana maupun kajian yang menempatkan Polri di bawah kementerian tidak dilanjutkan, demi menjaga stabilitas dan netralitas institusi. 

Prodem juga berharap Presiden Prabowo mempertahankan kedudukan Polri langsung di bawah kendali Presiden sebagaimana amanat UU 2/2002, guna menjamin kesatuan komando nasional yang kokoh.

Terakhir, Prodem juga mengharapkan agar Presiden Prabowo senantiasa memprioritaskan peningkatan kualitas personel serta kesejahteraan anggota, sehingga insan Polri semakin profesional, bersih dari KKN, dan tetap teguh pada pengabdian tanpa intervensi kepentingan politik manapun. 

“Surat ini akan kami kirimkan kepada Pak Presiden Prabowo Subianto ke Istana Merdeka pada siang ini,” tutup Iwan Sumule.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya