Berita

Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) atau Pusat Perkumpulan Pemuda Indonesia sekaligus analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Nasky Putra Tandjung:

Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 01:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung mengapresiasi pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dengan tegas menolak usulan penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian khusus.

Menurut Kapolri, posisi Polri yang saat ini langsung berada di bawah Presiden Republik Indonesia sudah sangat ideal dan efektif. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 26 Januari 2026.

Kapolri menilai, keberadaan Polri di bawah Presiden memungkinkan institusi kepolisian bergerak cepat tanpa birokrasi berlapis, serta mencegah munculnya kesan “matahari kembar” yang berpotensi melemahkan institusi Polri, negara, dan otoritas Presiden.


"Pernyataan dan seruan moral force dari Kapolri menunjukkan bahwa fungsi dan kinerja Korps Bhayangkara harus diperkuat, bukan dilemahkan," kata Nasky melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.

Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) atau Pusat Perkumpulan Pemuda Indonesia ini menyoroti, salah satu dari delapan poin keputusan raker Komisi III DPR bersama seluruh anggota fraksi dan Kapolri menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden. Keputusan ini dinilai bijaksana, tepat, sesuai amanah konstitusi, dan sejalan dengan amanat reformasi 1998.

"Kami sepenuhnya mendukung dan mengawal keputusan Komisi III DPR sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” kata Nasky.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri harus berada langsung di bawah koordinasi Presiden, bukan kementerian. Penegasan ini didasari sejarah dan amanat reformasi yang tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000.

“Sesuai perjalanan dan amanat reformasi, Tap MPR mengatur pemisahan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan, dan TNI di bidang pertahanan. Tap ini jelas menyatakan Polri berada di bawah Presiden,” kata Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya