Berita

Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) atau Pusat Perkumpulan Pemuda Indonesia sekaligus analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Nasky Putra Tandjung:

Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 01:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung mengapresiasi pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dengan tegas menolak usulan penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian khusus.

Menurut Kapolri, posisi Polri yang saat ini langsung berada di bawah Presiden Republik Indonesia sudah sangat ideal dan efektif. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 26 Januari 2026.

Kapolri menilai, keberadaan Polri di bawah Presiden memungkinkan institusi kepolisian bergerak cepat tanpa birokrasi berlapis, serta mencegah munculnya kesan “matahari kembar” yang berpotensi melemahkan institusi Polri, negara, dan otoritas Presiden.


"Pernyataan dan seruan moral force dari Kapolri menunjukkan bahwa fungsi dan kinerja Korps Bhayangkara harus diperkuat, bukan dilemahkan," kata Nasky melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.

Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) atau Pusat Perkumpulan Pemuda Indonesia ini menyoroti, salah satu dari delapan poin keputusan raker Komisi III DPR bersama seluruh anggota fraksi dan Kapolri menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden. Keputusan ini dinilai bijaksana, tepat, sesuai amanah konstitusi, dan sejalan dengan amanat reformasi 1998.

"Kami sepenuhnya mendukung dan mengawal keputusan Komisi III DPR sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” kata Nasky.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri harus berada langsung di bawah koordinasi Presiden, bukan kementerian. Penegasan ini didasari sejarah dan amanat reformasi yang tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000.

“Sesuai perjalanan dan amanat reformasi, Tap MPR mengatur pemisahan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan, dan TNI di bidang pertahanan. Tap ini jelas menyatakan Polri berada di bawah Presiden,” kata Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya