Berita

Sekjen) Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Mirzam Abdurrachman (kanan). (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

RUU Kebumian Didorong Masuk Prolegnas DPR

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 21:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) mengusulkan satu Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebumian ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjadi program legislatif nasional (Prolegnas).

Hal tersebut disampaikan Sekjen IAGI, Mirzam Abdurrachman saat ditemui di Grand Sahid Jaya Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.

"Ada satu yang kemudian kita (IAGI) dorong bersama-sama, adalah tentang RUU Kebumian," ujar dia.


Mirzam menjelaskan, Indonesia yang secara geologi memiliki kenaikan, yaitu berada di pertemuan tiga buah lempeng yang berimplikasi pada potensi positif dan juga bahaya yang muncul.

Menurutnya, pendekatan geosains diperlukan untuk memetakan pengaturan tata ruang dalam pembangunan di setiap daerah, agar langkah preventif terhadap dampak bencana alam dapat dilakukan maksimal.

"Kita lebih bersifat responsif (ketika ada bencana), setelah kejadian baru kemudian kita mencari kira-kira apa penyebabnya. Sebenarnya harusnya ini tidak dilihat setelah kejadian baru kemudian melakukan tindakan. Tapi lebih preventif dari awal," tutur Mirzam.

"Kalau kita tinggal di suatu daerah yang banyak gempa bumi, banyak letusan gunung berapi, potensi longsor dan sebagainya, kira-kira bagaimana kemudian kita harus menjaga (kebijakan pembangunan) infrastrukturnya," sambung dia.

Oleh karena itu, dia memandang seharusnya pembuatan kebijakan tata ruang hingga proyeksi pembangunan di setiap daerah Indonesia didasarkan pada geosains. 

Namun sayangnya, Mirzam mendapati cantolan hukum utama berupa UU belum dimiliki oleh Indonesia, sehingga langkah preventif dalam penanganan bencana masih belum dapat maksimal dilakukan. 

"Undang-undangnya itu ternyata masih menyantol parsial pada undang-undang A, B, dan C. Sehingga kalau kita membuat sesuatu yang baru pun kemudian itu belum ada undang-undangnya, maka kekuatannya menjadi tidak mengikat, tidak kuat. Itu yang kemudian kita dorong," pungkas Mirzam.


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Ini Alasan APKLI Minta Gubernur Pramono Tunda Pergub KTR

Selasa, 17 Februari 2026 | 00:05

Warga Serbu Jakarta Light Festival di Kawasan Kota Tua

Senin, 16 Februari 2026 | 23:54

DJP Perlu Kerja Ekstra Kejar Target Penerimaan Pajak 2026

Senin, 16 Februari 2026 | 23:40

Rocky Gerung Singgung Tukang Kayu jadi Tahanan hingga ‘Tut Wuri Malsuin Ijazah’

Senin, 16 Februari 2026 | 23:23

Harmoni Miniatur Indonesia jadi Kunci Produktivitas PTPN IV Palmco

Senin, 16 Februari 2026 | 22:50

Komisi IV Beri Perhatian Khusus pada Inflasi dan Penguatan UMKM

Senin, 16 Februari 2026 | 22:41

Perusahaan Swedia Tunjuk Putra Batak untuk Minta Keadilan

Senin, 16 Februari 2026 | 22:38

Kapasitas Jokowi Dinilai Gagal Memanggul Idealisme Rakyat

Senin, 16 Februari 2026 | 22:22

Pemprov-Perbakin DKI Berencana Bangun Lapangan Tembak Permanen

Senin, 16 Februari 2026 | 22:18

Pajak Pedagang Olshop Segera Berlaku, DJP Tunggu Restu Purbaya

Senin, 16 Februari 2026 | 21:52

Selengkapnya