Berita

Sekjen) Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Mirzam Abdurrachman (kanan). (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

RUU Kebumian Didorong Masuk Prolegnas DPR

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 21:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) mengusulkan satu Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebumian ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjadi program legislatif nasional (Prolegnas).

Hal tersebut disampaikan Sekjen IAGI, Mirzam Abdurrachman saat ditemui di Grand Sahid Jaya Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.

"Ada satu yang kemudian kita (IAGI) dorong bersama-sama, adalah tentang RUU Kebumian," ujar dia.


Mirzam menjelaskan, Indonesia yang secara geologi memiliki kenaikan, yaitu berada di pertemuan tiga buah lempeng yang berimplikasi pada potensi positif dan juga bahaya yang muncul.

Menurutnya, pendekatan geosains diperlukan untuk memetakan pengaturan tata ruang dalam pembangunan di setiap daerah, agar langkah preventif terhadap dampak bencana alam dapat dilakukan maksimal.

"Kita lebih bersifat responsif (ketika ada bencana), setelah kejadian baru kemudian kita mencari kira-kira apa penyebabnya. Sebenarnya harusnya ini tidak dilihat setelah kejadian baru kemudian melakukan tindakan. Tapi lebih preventif dari awal," tutur Mirzam.

"Kalau kita tinggal di suatu daerah yang banyak gempa bumi, banyak letusan gunung berapi, potensi longsor dan sebagainya, kira-kira bagaimana kemudian kita harus menjaga (kebijakan pembangunan) infrastrukturnya," sambung dia.

Oleh karena itu, dia memandang seharusnya pembuatan kebijakan tata ruang hingga proyeksi pembangunan di setiap daerah Indonesia didasarkan pada geosains. 

Namun sayangnya, Mirzam mendapati cantolan hukum utama berupa UU belum dimiliki oleh Indonesia, sehingga langkah preventif dalam penanganan bencana masih belum dapat maksimal dilakukan. 

"Undang-undangnya itu ternyata masih menyantol parsial pada undang-undang A, B, dan C. Sehingga kalau kita membuat sesuatu yang baru pun kemudian itu belum ada undang-undangnya, maka kekuatannya menjadi tidak mengikat, tidak kuat. Itu yang kemudian kita dorong," pungkas Mirzam.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya