Berita

Mantan Stafsus Yaqut Cholil, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KORUPSI KUOTA HAJI

Gus Alex Dicecar KPK Soal Aliran Uang dari Biro Travel Haji

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 21:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan praktik kotor dalam pengelolaan kuota haji kian terang. Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran uang dari biro travel haji yang diduga mengalir ke internal Kementerian Agama.

Pemeriksaan terhadap Gus Alex dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 26 Januari 2026.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara IAA. Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.


Menurut Budi, keterangan Gus Alex penting untuk mengungkap proses, alur, serta pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari biro travel haji.

“Untuk jumlahnya nanti akan kami sampaikan secara detail pada saat konferensi pers setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung,” ujarnya.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam, Gus Alex memilih irit bicara. Ia enggan menjawab pertanyaan wartawan dan meminta agar dikonfirmasi langsung ke penyidik.

“Tanya penyidik saja,” singkatnya.

Sebelumnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hingga kini penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.

Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan, dan Gus Alex yang juga menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini dimulai sejak 8 Agustus 2025. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk kuota reguler dan 10 ribu untuk kuota khusus.

Tambahan kuota tersebut diperoleh usai pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023. Kebijakan pembagian kuota tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya