Berita

Mantan Stafsus Yaqut Cholil, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KORUPSI KUOTA HAJI

Gus Alex Dicecar KPK Soal Aliran Uang dari Biro Travel Haji

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 21:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan praktik kotor dalam pengelolaan kuota haji kian terang. Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran uang dari biro travel haji yang diduga mengalir ke internal Kementerian Agama.

Pemeriksaan terhadap Gus Alex dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 26 Januari 2026.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara IAA. Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.


Menurut Budi, keterangan Gus Alex penting untuk mengungkap proses, alur, serta pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari biro travel haji.

“Untuk jumlahnya nanti akan kami sampaikan secara detail pada saat konferensi pers setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung,” ujarnya.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam, Gus Alex memilih irit bicara. Ia enggan menjawab pertanyaan wartawan dan meminta agar dikonfirmasi langsung ke penyidik.

“Tanya penyidik saja,” singkatnya.

Sebelumnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hingga kini penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.

Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan, dan Gus Alex yang juga menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini dimulai sejak 8 Agustus 2025. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk kuota reguler dan 10 ribu untuk kuota khusus.

Tambahan kuota tersebut diperoleh usai pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023. Kebijakan pembagian kuota tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya