Berita

Suasana rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan jajaran (RMOL Faisal Aristama)

Politik

Rapat Bareng Kapolri, Komisi III DPR Soroti Citra Polri di Mata Publik

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 12:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI citra Polri di mata publik dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 26 Januari 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menegaskan bahwa nilai-nilai reformasi Polri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 harus terus dilanjutkan secara konsisten.

Habiburrokhman mencatat, selama era reformasi Polri telah melakukan transformasi besar yang setidaknya mencakup tujuh lini utama. Mulai dari kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan, kinerja pengawasan, akuntabilitas penegakan hukum, orientasi pemidanaan dan perlindungan masyarakat, akuntabilitas fungsi pelayanan publik, tata kelola organisasi dan manajemen, hingga hubungan antar lembaga.


Menurutnya, terdapat lima faktor utama yang sangat memengaruhi citra Polri di mata publik. Yakni respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, penegakan hukum lalu lintas, profesionalisme penanganan tindak pidana, pelayanan kepada masyarakat, serta pelaksanaan tugas-tugas khusus seperti penanggulangan bencana alam.

“Pada awal rapat kerja ini kami secara khusus ingin mengulas respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat,” kata Habiburrokhman. 

Bagi Komisi III DPR, secara kuantitas hanya sebagian kecil dari tugas Polri, namun aspek ini memiliki dampak besar terhadap citra institusi kepolisian.

“Kami menilai ada relasi antara citra Polri di mata publik dengan respons terhadap kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat,” katanya.

Menurut Habiburrokhman, jika semakin persuasif pendekatan yang dilakukan, maka citra Polri akan semakin positif. Sebaliknya, pendekatan yang represif justru akan memperburuk persepsi publik.

Berdasarkan catatan Komisi III DPR RI, pada periode 2009–2014 terdapat 47 kasus penangkapan dan penahanan hingga persidangan terkait penyampaian ekspresi atau pendapat. Jumlah tersebut meningkat menjadi 240 kasus pada periode 2014–2019, lalu turun signifikan menjadi 29 kasus pada periode 2019–2024.

Habiburrokhman juga menyebut tren represivitas mulai menurun sejak 2019 dan menukik tajam sejak 2021, seiring diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Surat edaran Kapolri tersebut menekankan bahwa pidana harus menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Aturan tersebut juga mengedepankan upaya preventif melalui mekanisme virtual police yang bertujuan memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari tindak pidana siber.

Sementara itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2021 mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui pendekatan musyawarah dan keadilan restoratif.

“Dua produk aturan tersebut adalah titik awal reformasi kultural Polri dalam respon penyampaian perbedaan pendapat untuk saat ini dan seterusnya,” kata Politikus Gerindra ini.

Terlebih, kata Habiburrokhman, seiring telah berlakunya KUHP dan KUHP baru yang semakin mengakomodasi mekanisme keadilan restoratif, maka penggunaan alat represif dalam merespons kebebasan berekspresi diyakini akan terus menurun.

“Kita sudah punya KUHP dan KUHP baru yang secara maksimal mengatur mekanisme keadilan restoratif yang dapat dipastikan akan semakin membuat dengan alat represivitas dalam merespon kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat semakin menurun,” pungkasnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya