Berita

Suasana rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan jajaran (RMOL Faisal Aristama)

Politik

Rapat Bareng Kapolri, Komisi III DPR Soroti Citra Polri di Mata Publik

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 12:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI citra Polri di mata publik dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 26 Januari 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menegaskan bahwa nilai-nilai reformasi Polri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 harus terus dilanjutkan secara konsisten.

Habiburrokhman mencatat, selama era reformasi Polri telah melakukan transformasi besar yang setidaknya mencakup tujuh lini utama. Mulai dari kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan, kinerja pengawasan, akuntabilitas penegakan hukum, orientasi pemidanaan dan perlindungan masyarakat, akuntabilitas fungsi pelayanan publik, tata kelola organisasi dan manajemen, hingga hubungan antar lembaga.


Menurutnya, terdapat lima faktor utama yang sangat memengaruhi citra Polri di mata publik. Yakni respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, penegakan hukum lalu lintas, profesionalisme penanganan tindak pidana, pelayanan kepada masyarakat, serta pelaksanaan tugas-tugas khusus seperti penanggulangan bencana alam.

“Pada awal rapat kerja ini kami secara khusus ingin mengulas respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat,” kata Habiburrokhman. 

Bagi Komisi III DPR, secara kuantitas hanya sebagian kecil dari tugas Polri, namun aspek ini memiliki dampak besar terhadap citra institusi kepolisian.

“Kami menilai ada relasi antara citra Polri di mata publik dengan respons terhadap kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat,” katanya.

Menurut Habiburrokhman, jika semakin persuasif pendekatan yang dilakukan, maka citra Polri akan semakin positif. Sebaliknya, pendekatan yang represif justru akan memperburuk persepsi publik.

Berdasarkan catatan Komisi III DPR RI, pada periode 2009–2014 terdapat 47 kasus penangkapan dan penahanan hingga persidangan terkait penyampaian ekspresi atau pendapat. Jumlah tersebut meningkat menjadi 240 kasus pada periode 2014–2019, lalu turun signifikan menjadi 29 kasus pada periode 2019–2024.

Habiburrokhman juga menyebut tren represivitas mulai menurun sejak 2019 dan menukik tajam sejak 2021, seiring diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Surat edaran Kapolri tersebut menekankan bahwa pidana harus menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Aturan tersebut juga mengedepankan upaya preventif melalui mekanisme virtual police yang bertujuan memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari tindak pidana siber.

Sementara itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2021 mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui pendekatan musyawarah dan keadilan restoratif.

“Dua produk aturan tersebut adalah titik awal reformasi kultural Polri dalam respon penyampaian perbedaan pendapat untuk saat ini dan seterusnya,” kata Politikus Gerindra ini.

Terlebih, kata Habiburrokhman, seiring telah berlakunya KUHP dan KUHP baru yang semakin mengakomodasi mekanisme keadilan restoratif, maka penggunaan alat represif dalam merespons kebebasan berekspresi diyakini akan terus menurun.

“Kita sudah punya KUHP dan KUHP baru yang secara maksimal mengatur mekanisme keadilan restoratif yang dapat dipastikan akan semakin membuat dengan alat represivitas dalam merespon kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat semakin menurun,” pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya