Berita

Suasana rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan jajaran (RMOL Faisal Aristama)

Politik

Rapat Bareng Kapolri, Komisi III DPR Soroti Citra Polri di Mata Publik

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 12:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI citra Polri di mata publik dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 26 Januari 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menegaskan bahwa nilai-nilai reformasi Polri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 harus terus dilanjutkan secara konsisten.

Habiburrokhman mencatat, selama era reformasi Polri telah melakukan transformasi besar yang setidaknya mencakup tujuh lini utama. Mulai dari kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan, kinerja pengawasan, akuntabilitas penegakan hukum, orientasi pemidanaan dan perlindungan masyarakat, akuntabilitas fungsi pelayanan publik, tata kelola organisasi dan manajemen, hingga hubungan antar lembaga.


Menurutnya, terdapat lima faktor utama yang sangat memengaruhi citra Polri di mata publik. Yakni respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, penegakan hukum lalu lintas, profesionalisme penanganan tindak pidana, pelayanan kepada masyarakat, serta pelaksanaan tugas-tugas khusus seperti penanggulangan bencana alam.

“Pada awal rapat kerja ini kami secara khusus ingin mengulas respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat,” kata Habiburrokhman. 

Bagi Komisi III DPR, secara kuantitas hanya sebagian kecil dari tugas Polri, namun aspek ini memiliki dampak besar terhadap citra institusi kepolisian.

“Kami menilai ada relasi antara citra Polri di mata publik dengan respons terhadap kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat,” katanya.

Menurut Habiburrokhman, jika semakin persuasif pendekatan yang dilakukan, maka citra Polri akan semakin positif. Sebaliknya, pendekatan yang represif justru akan memperburuk persepsi publik.

Berdasarkan catatan Komisi III DPR RI, pada periode 2009–2014 terdapat 47 kasus penangkapan dan penahanan hingga persidangan terkait penyampaian ekspresi atau pendapat. Jumlah tersebut meningkat menjadi 240 kasus pada periode 2014–2019, lalu turun signifikan menjadi 29 kasus pada periode 2019–2024.

Habiburrokhman juga menyebut tren represivitas mulai menurun sejak 2019 dan menukik tajam sejak 2021, seiring diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Surat edaran Kapolri tersebut menekankan bahwa pidana harus menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Aturan tersebut juga mengedepankan upaya preventif melalui mekanisme virtual police yang bertujuan memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari tindak pidana siber.

Sementara itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2021 mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui pendekatan musyawarah dan keadilan restoratif.

“Dua produk aturan tersebut adalah titik awal reformasi kultural Polri dalam respon penyampaian perbedaan pendapat untuk saat ini dan seterusnya,” kata Politikus Gerindra ini.

Terlebih, kata Habiburrokhman, seiring telah berlakunya KUHP dan KUHP baru yang semakin mengakomodasi mekanisme keadilan restoratif, maka penggunaan alat represif dalam merespons kebebasan berekspresi diyakini akan terus menurun.

“Kita sudah punya KUHP dan KUHP baru yang secara maksimal mengatur mekanisme keadilan restoratif yang dapat dipastikan akan semakin membuat dengan alat represivitas dalam merespon kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat semakin menurun,” pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya