Berita

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (RMOL/ Jamaludin Akmal)

Hukum

Diperiksa KPK, Bos Maktour Fuad Hasan Keluhkan Sulitnya Dapat Kuota Haji

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 11:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, angkat bicara usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 26 Januari 2026. Ia membantah tudingan adanya keistimewaan kuota bagi biro perjalanannya dan justru mengaku kesulitan mendapatkan jatah kuota haji dari pemerintah.

Fuad hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023-2024.

Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Fuad menyayangkan rumor yang menyebut Maktour mendapatkan jatah hingga ribuan kuota. Ia menegaskan bahwa fakta di lapangan justru sebaliknya.


"Saya saja sulit, bagaimana bisa mengusulkan? Jadi tidak ada usulan itu, sangat tidak ada. Saya sangat sayangkan seolah-olah [kuota] bisa saya dapatkan dengan mudah, padahal saya sendiri mengalami kesulitan itu," tegas Fuad kepada wartawan di Jakarta.

Sebagai bukti, Fuad membawa sejumlah dokumen yang menunjukkan penurunan drastis kuota untuk biro perjalanannya. 

Pada tahun 2024, Maktour hanya mendapatkan 300 kuota, menyusut setengahnya dibandingkan tahun sebelumnya. Akibat keterbatasan ini, Fuad mengaku terpaksa menggunakan jalur Haji Furoda (kuota undangan langsung dari Arab Saudi) untuk tetap bisa memberangkatkan jemaah.

Fuad menjelaskan alasannya baru bicara terbuka sekarang, meski penyelidikan telah berjalan sejak Agustus 2025.

"Selama ini kami diam karena tidak ingin mengganggu jalannya pemeriksaan KPK. Tapi setelah tujuh bulan, saya rasa sudah waktunya saya menyampaikan fakta-fakta yang ada," pungkasnya.

Sebelumnya, kantor Maktour di Jakarta Timur telah digeledah oleh penyidik. Fuad sendiri saat ini berstatus dicegah ke luar negeri hingga Februari 2026 bersama dua tersangka lainnya.

KPK telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian keuangan negara.

Inti dari dugaan korupsi ini terletak pada pengalokasian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang tidak sesuai aturan:

Aturan UU (Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019) adalah kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, praktik di lapangan, melalui Keputusan Menag nomor 130/2024, kuota tambahan dibagi rata 50:50 (masing-masing 10.000). 

Penyimpangan alokasi ini diduga mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Hingga saat ini, KPK masih menunggu hasil penghitungan final kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya