Berita

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (RMOL/ Jamaludin Akmal)

Hukum

Diperiksa KPK, Bos Maktour Fuad Hasan Keluhkan Sulitnya Dapat Kuota Haji

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 11:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, angkat bicara usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 26 Januari 2026. Ia membantah tudingan adanya keistimewaan kuota bagi biro perjalanannya dan justru mengaku kesulitan mendapatkan jatah kuota haji dari pemerintah.

Fuad hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023-2024.

Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Fuad menyayangkan rumor yang menyebut Maktour mendapatkan jatah hingga ribuan kuota. Ia menegaskan bahwa fakta di lapangan justru sebaliknya.


"Saya saja sulit, bagaimana bisa mengusulkan? Jadi tidak ada usulan itu, sangat tidak ada. Saya sangat sayangkan seolah-olah [kuota] bisa saya dapatkan dengan mudah, padahal saya sendiri mengalami kesulitan itu," tegas Fuad kepada wartawan di Jakarta.

Sebagai bukti, Fuad membawa sejumlah dokumen yang menunjukkan penurunan drastis kuota untuk biro perjalanannya. 

Pada tahun 2024, Maktour hanya mendapatkan 300 kuota, menyusut setengahnya dibandingkan tahun sebelumnya. Akibat keterbatasan ini, Fuad mengaku terpaksa menggunakan jalur Haji Furoda (kuota undangan langsung dari Arab Saudi) untuk tetap bisa memberangkatkan jemaah.

Fuad menjelaskan alasannya baru bicara terbuka sekarang, meski penyelidikan telah berjalan sejak Agustus 2025.

"Selama ini kami diam karena tidak ingin mengganggu jalannya pemeriksaan KPK. Tapi setelah tujuh bulan, saya rasa sudah waktunya saya menyampaikan fakta-fakta yang ada," pungkasnya.

Sebelumnya, kantor Maktour di Jakarta Timur telah digeledah oleh penyidik. Fuad sendiri saat ini berstatus dicegah ke luar negeri hingga Februari 2026 bersama dua tersangka lainnya.

KPK telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian keuangan negara.

Inti dari dugaan korupsi ini terletak pada pengalokasian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang tidak sesuai aturan:

Aturan UU (Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019) adalah kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, praktik di lapangan, melalui Keputusan Menag nomor 130/2024, kuota tambahan dibagi rata 50:50 (masing-masing 10.000). 

Penyimpangan alokasi ini diduga mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Hingga saat ini, KPK masih menunggu hasil penghitungan final kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya