Bupati Pati, Sudewo yang juga anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 resmi pakai rompi oranye tahanan KPK (Foto: Dokumen RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri keterlibatan seluruh anggota Komisi V DPR periode 2019–2024 dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pengusutan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019–2024.
“Ini masih akan terus kami telusuri. Dari Saudara SDW (Sudewo) ini, kami juga bisa masuk untuk melihat apakah ada peran-peran dari anggota dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin 26 Januari 2026.
Budi menegaskan, KPK tidak hanya mendalami peran para pihak, tetapi juga akan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana suap proyek tersebut kepada anggota Komisi V DPR lainnya.
“Apakah juga ada dugaan aliran-aliran uang kepada anggota dewan di Komisi V lainnya. Ini tentu masih akan terus kami telusuri dan dalami,” tegasnya.
Berdasarkan fakta persidangan dan putusan perkara dugaan suap proyek DJKA sebelumnya, terungkap sejumlah nama anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 yang disebut terlibat dalam perkara tersebut.
Tercatat terdapat 19 anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga terlibat, baik meminta maupun menerima proyek jalur kereta api. Mereka adalah Lasarus (PDIP), Ridwan Bae (Golkar), Hamka Baco Kady (Golkar), Sudewo (Gerindra), Novita Wijayanti (Gerindra), Sumail Abdullah (Gerindra), Ali Mufthi (Golkar), Ishak Mekki (Demokrat), Lasmi Indaryani (Demokrat), Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (PKB), Sofyan Ali (PKB), Mochamad Herviano Widyatama (PDIP), Sukur H. Nababan (PDIP), Sudjadi (PDIP), Sadarestuwati (PDIP), Sri Rahayu (PDIP), Sarce Bandaso Tandiasik (PDIP), Fadholi (NasDem), dan Sri Wahyuni (NasDem).
Untuk pengembangan perkara, kata Budi, KPK membuka peluang memeriksa para anggota DPR tersebut sesuai kebutuhan penyidikan.
“Pemanggilan saksi dalam rangkaian proses penyidikan tentu berdasarkan kebutuhan penyidik, didalami dari informasi atau bukti awal. Apakah fakta-fakta tersebut dapat menjadi bukti baru atau bukti tambahan untuk pengembangan penyidikan, nanti akan kami lihat perkembangannya,” ujar Budi.
Pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait jabatan perangkat desa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penetapan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA.
“Benar bahwa ini adalah pintu masuk. Untuk perkara DJKA, hari ini juga sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 20 Januari 2026.
Dalam perkara DJKA, Sudewo telah diperiksa selama lima jam di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 22 September 2025. Ia sebelumnya juga diperiksa selama 6,5 jam pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Saat itu, penyidik mendalami proyek pembangunan jalur kereta api, khususnya di wilayah Jawa Tengah, termasuk proyek di kawasan Solo Balapan, serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Dalam proyek JGSS.6, Sudewo yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019–2024 disebut menerima komitmen fee sebesar Rp720 juta. Bahkan, dalam persidangan, tim jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa KPK telah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo.