Berita

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu (kiri) (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Mantan Kajari HSU Albertinus P Napitupulu Gugat Praperadilan KPK Soal Penyitaan

MINGGU, 25 JANUARI 2026 | 14:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah terjaring operasi tangkap (OTT), mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan penelusuran RMOL di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Minggu, 25 Januari 2026, anak buah Jaksa Agung ST Burhanudin itu telah mendaftarkan praperadilan pada Jumat, 23 Januari 2026.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penyitaan.


Namun demikian, bunyi petitum permohonan praperadilan Albertinus belum muncul. PN Jakarta Selatan sudah mengagendakan sidang perdana di Ruang Sidang 06 pada Jumat, 6 Februari 2026.

Pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan 3 orang tersangka usai melakukan OTT. Ketiga tersangka dimaksud, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kajari HSU periode Agustus 2025-Desember 2025, Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Datun Kejari HSU.

Untuk Tri Taruna sempat kabur saat hendak ditangkap. Namun pada akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Dan pada Senin, 22 Desember 2025, Tri Taruna diserahkan ke KPK, dan langsung dilakukan penahanan.

Dalam perkaranya, setelah menjabat sebagai Kajari HSU, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna, serta pihak lainnya.

Uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di Pemkab HSU, di antara dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas pekerjaan umum, dan RSUD.

Pemerasan itu dilakukan dengan ancaman dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, yang terbagi dalam dua klaster perantara.

Melalui perantara Tri Taruna, yaitu penerimaan dari Rahman (RHM) selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta, dari EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

Melalui perantara Asis Budianto, yaitu penerimaan dari Yandi (YND) selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp149,3 juta.

Sementara itu, Asis yang merupakan perantara Albertinus, dalam periode Februari-Desember 2025 juga diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta.

Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi.

Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta, tanpa SPPD dan potongan dari para unit kerja atau seksi.

Tak hanya itu, Albertinus juga diduga mendapat sejumlah penerimaan lainnya sebesar Rp450 juta, terdiri dari Rp405 juta yang ditransfer ke rekening istrinya, dan sebesar Rp45 juta dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus-November 2025.

Sementara itu, selain menjadi perantara Albertinus, terhadap Tri Taruna juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar. Terdiri dari Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022, dan Rp140 juta dari rekanan pada 2024.

Dari kegiatan OTT, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Albertinus.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya